PESSEL RELASIPUBLIK – Tanggul Pemecah Ombak (TPO) Pengaman Muara dan Pantai Air Haji, di Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan terus menuai polemik beberapa hari belakangan.
Pasalnya, proyek yang bernilai Rp 1.870.397.388.8 dengan nomor kontrak 03.02/PBPP. WS-APBD/PSDA-VI/2020 itu diduga tidak sesuai dengan bahan bangunan yang disyaratkan dalam perencanaan.
Salah satunya adalah batu dalam proyek TPO. Biasanya, jenis batu yang digunakan untuk membuat TPO adalah boulder elephant stone atau kerap disebut batu gajah yang utuh. Sehingga kokoh menahan abrasi di pantai tersebut.
Sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Syafril Daus, ST.MT “Pemasangan dilakukan dengan memakai batu gunung (bukan batu sungai) yang didatangkan dengan berat 200 kg – 300 kg sebagai inti kontruksi. Kemudian dilapisi dengan batu seberat 500 kg pada luar kontruksi bangunan tersebut .
Namun pada proyek TPO di Pantai Muara Air Haji, CV NISA KONSTRUKSI selaku pemenang tender menggunakan batu yang sebagian besar berasal dari Sungai Batang Inderapura dan Sungai Batang Tapan dengan ukuran berat 20 – 40 kg. Pelaksanaan tersebut tak hanya diduga tak sesuai standar, tapi tingkat kekokohan proyek pun dipertanyakan, terang Rusdi salah seorang setempat kepada Relasipublik.com, Rabu (02/12/2020).
Rusdi berharap agar dinas terkait serta aparat penegak hukum dapat lebih tanggap dalam mengawasi seluruh kegiatan pemerintah yang berpotensi besar dapat merugikan keuangan Negara dan masyarakat selaku penerima manfaat.
Selain ukuran batu banyak yang kecil-kecil, pemasangan juga tidak rapi (banyak yang kosong). Pekerjaan terkesan asal jadi seakan pekerjaan kurang pengawasan dari dinas terkait, ujarnya.
Hal senada dikatakan Yusmardi, Dt Dt. Bdr. Kayo selaku Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan yang juga anggota Koordinator Bantuan Hukum & Investigasi, Monitoring, Intelijen (IMI) Reclassiring Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
Kita telah mengirimkan surat Mohon Klarifikasi kepada Kuasa Pengguna Pengaman Muara dan Pantai Air Haji Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Barat di Padang dengan nomor surat 11/Korwil R-I/SB/XI-2020 .
Surat tersebut telah diterima Petugas PSDA pada tanggal 20/11/2020 lalu, namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan jawaban.
Saat ini, kita masih menunggu untuk beberapa hari lagi, sekiranya belum ada jawaban maka kita akan kirim kembali surat Klarifikasi ketua yang akan ditembuskan kepada Kementerian PUPR di Jakarta, sesuai dengan instruksi Ketua Koordinator Bantuan Hukum & Investigasi, Monitoring, Intelijen (IMI) Reclassering Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Eko Prihatiyono, jelas Yusmardi . (Tim)