BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Tudingan Markup Pengadaan Alat Produksi Rp 13 Miliar, Mimi Riarty Zainul : Tidaklah Benar dan Mengada-ngada

219
×

Tudingan Markup Pengadaan Alat Produksi Rp 13 Miliar, Mimi Riarty Zainul : Tidaklah Benar dan Mengada-ngada

Sebarkan artikel ini
Sentra IKM Pengelolaan Gambir di Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Mimi Riarty Zainul angkat bicara.

atas tudingan dugaan terjadi markup anggaran dalam pengandaan alat produksi Pengolahan gambir di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi itu mengatakan tudingan dugaan terjadi markup anggaran dalam pengadaan alat produksi Pengolahan Gambir senilai lebih kurang Rp13 miliar yang diberitakan di salah satu media Online itu tidak lah benar.

“Di berita yang santer beredar disebutkan bahwa ada dugaan markup anggaran pada pengadaan alat produksi yang nilainya kurang lebih Rp13 miliar, itu tidak benar dan sangat mengada-ngada,” kata Mimi Riarty Zainul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi itu, Rabu, (28/2/2024).

Ia menjelaskan, bahwasanya total anggaran pengadaan mesin dan peralatan di sentra IKM Pengolahan Gambir hanya Rp 4,9 miliar.

“Kan ini jadi aneh jika diberitakan adanya dugaan markup pengadaan alat produksi pengolahan Gambir senilai Rp13 miliar,” ujarnya.

Disamping itu, Mimi juga memastikan sebelum proyek di PHO semua tahapan telah dituntaskan, termasuk uji produksi, dan lainnya.

Secara umum dirinya menjelaskan bahwa keberadaan sentra IKM Pengolahan Gambir didorong untuk meningkatkan nilai produk tanaman Gambir milik petani setempat.

Apalagi, kata Mimi, jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya di Sumatera Barat, Pesisir Selatan menempati posisi kedua memiliki kebun Gambir terluas setelah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Insya Allah kedepan di sisi penjualan petani Gambir di Pesisir Selatan tidak akan bergantung lagi kepada pedagang besar di Kota Padang, karena dengan adanya IKM ini, petani bisa membuat produk turunan serta menentukan pangsa pasar dan bekerjasama dengan pengusaha baik di dalam maupun di luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, PPK, Yusmadi Martias, memastikan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan kegiatan juga didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar pekerjaan tetap berada dijalurnya.

Selanjutnya, kata dia, proyek juga telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat, dan hasilnya telah diserahkan ke BPK.

“Dan saat ini BPK sedang melakukan peninjauan ulang, dan semua tahapan ini merupakan hal yang sebagaimana normalnya,” ungkapnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *