Kabupaten Tanah Datar

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Bupati Tanah Datar Keluarkan Himbauan

27
×

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Bupati Tanah Datar Keluarkan Himbauan

Sebarkan artikel ini

relasipublik.com , Tanah Datar – Dalam upaya menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan himbauan resmi melalui Surat Edaran yang menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga perangkat nagari agar secara rutin memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta membacakan naskah-naskah kebangsaan.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas nasional dan membangun karakter bangsa yang berlandaskan nilai-nilai luhur.

“Kami mengajak ASN dan seluruh komponen masyarakat untuk aktif mendukung pelaksanaan surat edaran ini sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara serta penguatan rasa persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman,” ujar Bupati Tanah Datar Rabu, (30/4/2025).

Bupati mengatakan, setiap Kepala atau Pimpinan diwajibkan melakukan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesa Raya, Naskah Kebangsaan dan Naskah terkait lannya di Perangkat Daerah, instansi, Unit Kerja, atau Organisasinya masing-masing

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Naskah Kebangsaan dan Naskah terkait lainnya, dilaksanakan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB dengan ketentuan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis.

“Untuk Naskah Kebangsaan seperti Proklamasi, Pancasila, Sumpah Pemuda pemutarannya dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat, hanya memperdengarkan salah satu dari 3 (tiga) naskah tersebut dan dilakukan pemutaran bergantian diantara 3 naskah tersebut,” kata Bupati.

Lebih lanjut, untuk naskah lainnya seperti Panca Prasetya KORPRI, Sapta Marga, Tribrata dan atau lainnya yang berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar yang dipegang Lembaga atau Instansi masing-masing, dilaksanakan setap hari Rabu.

Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, maka setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan atau orang lain apabila dihentikan, agar menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak ditempat masing-masing dan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kemudian pada saat pemutaran Naskah Kebangsaan dan Naskah lainnya, agar mendengarkan dengan hikmat dengan posisi berdiri atau duduk sesuai kegiatan atau agenda yang sedang dilakukan.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menginstruksikan kepada Kepala SD, Kepala SMP dan mengkoordinasikan dengan Kepala SMA/SMK di wilayah Kabupaten Tanah Datar, untuk melaksanakan nya.

Sementara untuk Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada seluruh jajaran dan KUA, Kepala Madrasah Ibtdayah (Mi), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Airyah (MA) dmiayah Kabupaten Tanah Datar.

Selain itu, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya juga dianjurkan untuk memutar Lagu Indonesia Raya setiap pagi hari kerja.

“Kami berharap, dengan langkah ini, semangat kebangsaan dapat lebih membumi dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat Tanah Datar,” tutup bupati(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *