Berita UtamaKota Solok

Uang Pajak Dipakai Bayar Utang, Oknum PNS Samsat Kota Solok Terancam 4 Tahun Penjara

×

Uang Pajak Dipakai Bayar Utang, Oknum PNS Samsat Kota Solok Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota Satreskrim Polresta Solok menangkap seorang oknum PNS diduga penipuan (dok istimewa A3)

Kota Solok, Relasipublik.com – Kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga oleh aparatur negara justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HG (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga.

Ironisnya, tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai petugas Samsat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang pengurusan pajak dan balik nama kendaraan. Alih-alih mengurus administrasi, uang tersebut justru diduga digunakan untuk membayar utang pribadi.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ZBO melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026.

Dalam laporannya, korban mengaku mempercayakan pengurusan administrasi dua unit kendaraan kepada HG karena mengetahui pelaku merupakan pegawai di Kantor Samsat Kota Solok.

Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.700.000. Rinciannya, Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan proses balik nama Suzuki Mega Carry BA 8146 MP, serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak Toyota Yaris BA 1264 PA.

Namun, harapan korban agar seluruh administrasi kendaraan selesai tepat waktu berubah menjadi kekecewaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diterima tersangka tidak pernah disetorkan sebagai pembayaran pajak kendaraan. Dana tersebut diduga justru dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang.

Untuk menghindari kecurigaan korban, HG disebut berulang kali memberikan alasan bahwa seluruh berkas masih “tersangkut di Padang”. Padahal, selama sekitar delapan bulan, dokumen penting berupa STNK dan BPKB hanya disimpan di dalam laci meja kerjanya.

Baru pada April 2026, setelah korban terus meminta kejelasan, seluruh dokumen kendaraan dikembalikan. Namun, tidak ada satu pun bukti pembayaran pajak maupun proses balik nama sebagaimana yang telah dijanjikan.

Polres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, SH, MH, mengatakan modus pelaku adalah memanfaatkan profesinya untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

“Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban,” ungkap IPTU Daslucky Okyusran diruang kerjanya, Senin (06/07/26)

Polisi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu laporan saja. Hingga saat ini sedikitnya tiga korban lain telah melapor dengan pola yang sama. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan maupun total kerugian yang lebih besar.

Atas dugaan perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayakan uang maupun dokumen kendaraan kepada siapa pun, termasuk kepada oknum yang mengaku bisa mempercepat proses administrasi.

“Gunakan layanan resmi di loket Samsat dan selalu minta bukti pembayaran yang sah. Jangan mudah tergiur dengan janji pengurusan yang dianggap lebih cepat,” tegas IPTU Daslucky Okyusran.

Terungkapnya kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa agar segera melapor sehingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *