Di Kabupaten Solok, perhatian publik belakangan tertuju pada kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sorotan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Kepala Diskominfo yang baru menjabat, Susi Sofianti Saidani, yang akrab disapa Uci, untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh organisasi yang dipimpinnya.
Uci memandang kritik dan perhatian publik sebagai bagian dari proses evaluasi yang harus disikapi secara positif. Menurutnya, dinamika tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi pemerintah daerah.
“Sorotan terhadap kinerja Diskominfo akhir-akhir ini menjadi motivasi dan tantangan tersendiri bagi kami untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya kepada media ini, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembenahan di internal Diskominfo tidak bisa dilakukan secara setengah hati. Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap arus informasi pemerintah, Diskominfo memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Selain menyampaikan berbagai program pemerintah daerah, instansi ini juga berfungsi sebagai penghubung informasi terkait kebijakan pemerintah pusat yang perlu dipahami masyarakat. Dengan demikian, kualitas komunikasi publik pemerintah daerah sangat bergantung pada kinerja Diskominfo.
Karena itu, penguatan tata kelola internal menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan informasi publik. PPID merupakan instrumen penting dalam implementasi keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika fungsi tersebut berjalan optimal, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi terkait program, kebijakan, hingga penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Uci mengakui bahwa penguatan PPID menjadi salah satu agenda prioritas Diskominfo Kabupaten Solok saat ini. Untuk memastikan langkah pembenahan berjalan sesuai regulasi, pihaknya juga telah meminta arahan dari Komisi Informasi.
“Alhamdulillah saya sudah meminta petunjuk kepada Ketua Komisi Informasi mengenai hal-hal yang perlu dibenahi, termasuk terkait PPID, tentu sesuai arahan Bapak Bupati,” jelasnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa upaya perbaikan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan lembaga yang memiliki otoritas dalam pengawasan keterbukaan informasi publik.
Meski demikian, tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Diskominfo kini berada pada fase yang menuntut pembuktian nyata bahwa perubahan benar-benar dilakukan.
Publik tentu berharap komitmen pembenahan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan informasi yang lebih transparan, cepat, dan akurat.
Jika langkah pembenahan berjalan konsisten, Diskominfo Kabupaten Solok berpotensi berkembang menjadi institusi komunikasi publik yang kuat dan profesional.
Pada akhirnya, transparansi informasi tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang lebih terbuka dan partisipatif.
Di titik inilah kepemimpinan Uci benar-benar diuji: apakah sorotan publik akan menjadi momentum perbaikan, atau justru berubah menjadi tekanan yang sulit diatasi. Waktu dan kinerja nyata yang akan menjawabnya. (A3)












