Garam merupakan suatu hal yang penting untuk bahan pangan dan industri. Garam dapat digunakan sebagai pelengkap rasa makanan ataupun sebagai bahan baku dalam pembuatan bahan kimia. Kondisi geografis Indonesia yang dikelilingi oleh laut dan perairan menjadikan Indonesia sebagai negara produsen garam. Namun cuaca yang tidak dapat diprediksi di Indonesia, membuat persaingan antara garam impor dengan garam lokal di Indonesia. Garam Indonesia berbeda dengan garam Australia dan india yang memiliki keunggulan di musim panas. Kondisi ini membuat pemerintah terpaksa untuk melakukan kebijakan pengimporan garam dari negara lain guna memenuhi kebutuhan di negara ini. Saat ini presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai mempercepat kegiatan penggaraman, hal ini dilakukan agar Indonesia tidak lagi terlalu bergantung kepada gara impor pada 2024 mendatang. Hal ini tertuang di dalam peraturan presiden (perpres) No 126/022 tentang percepatan Pembangunan penggaraman nasional. Didalam peraturan tersebut, Jokowi mendahulukan kebutuhan garam nasional dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat adalah tahun 2024.
Meningkatnya impor garam dari tahun ke tahun membuat harga garam nasional menurun, hal ini juga membuat semakin sedikitnya permintaan pasar yang membuat para petambak garam banyak mengalami kerugian. Garam rakyat tidak dapat bersaing dengan garam impor, sehingga permintaan garam untuk rakyat semakin menurun. Hal ini membuat pemerintah melakukan percepatan pembangunan penggaraman nasional bagi semua kegiatan produksi dan pemasaran garam. Saat ini kualitas garam di tambak lokal memiliki kualitas NHCL 4 sebanyak 94-96%, ini setara dengan garam Australia jika ditambahkan dengan pencucian washing plant. Secara kualitas, petambak lokal telah memenuhi kebutuhan industri.
Direktur jasa kelautan Ditjen pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Â miftahul huda menyatakan, bahwa produksi garam lokal memiliki rata-rata 1,5-2 juta perton dalam setahun. Tidak hanya dalam produksi, tingkat dalam Nacl garam lokal pun sudak semakin meningkat. Berdasarkan data kementerian kelautan dan perikanan (KKP), total dari kebutuhan garam nasional sebanyak 4 juta ton. Sedangkan produksi garam lokal sendiri pada tahun 2022 hanya sebanyak 559 ribu ton, produksi garam pun terkadang selalu mengalami penurunan yang di akibatkan oleh musim La Nina. PT Garam di Indonesia sendiri memiliki daya saing yang lemah. Kebanyakan perusahaan garam tidak dapat bersaing dan lebih banyak menjual garam bahan baku saja, penjualannya pun hanya kepada perusahaan garam lokal dan garam impor. Ini menyebabkan persaingan antara perusahaan garam dengan petani garam karena memiliki pasar penjualan yang sama.
Mengenai hal tersebut, sangat diharapkan pemerintah untuk berani dalam berinvestasi dalam membeli teknologi canggih untuk pengolahan garam, Selain itu juga diharpkan untuk peningkatan SDM dan mental para petani garam dalam menghadapi musim yang ada di Indonesia. Pemerintah juga dapat menetapkan price control pada musim panen raya garam. Pemerintah juga dapat melakukan perbaikan saluran air garam yang berasal dari air laut yang aan di alirkan ke lahan penggaraman dan kristalisasi. Pemerintah dapat melakukan pemetaan kepada wilayah-wilayah yang memiliki potensial dalam industri garam seperti, Sumbawa, Teluk kupang, Rembang dan Bima. Hal ini harus segera dilakukan agar di tahun 2024 nanti Indonesia dapat mengurangi bahkan memberhentikan impor garam dari luar negeri dan mulai menggunakan garam hasil produksi lokal di Indonesia.
(Vioni Anandra)