JAKARTA,RELASIPUBLIK– Dari Sidang Sengketa Pilkada Kota Padang, Rabu 22/1-2024 di Jakarta, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua MK RI Suhartoyo, pertanyakan tanda tangan lawyer Pemohon.
“Ini soal tanda tangan Kuasa dari Pemohon (Hendri-Hidayat) ada tanda tangan beda di surat kuasa, ini bagaimana?,”ujar Suhartoyo.
Dua kuasa hukum itu ditanya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Fauzan dan Yulianto.
“Benar tidak tanda tangan saudara, mana Yulianto dan Muhammad Fauzan?,”ujar Suhartoyo.
“Benar yang mulia, itu dititipkan kepada rekan untuk ditandatangani,”ujar Yulianto
“Kok lawyer seperti itu?, kalau ggak bisa hadir, ggak usah tanda tangan. Atau tambahkan dengan kuasa baru,”ujar Suhartoyo.
Bahkan di sidang terbuka untuk umum dan bisa didengar di live streaming akun resmi MK RI, Fauzan dan Yulianto minta permohonan dicoret saja.
“Itu tidak menyelesaikan persoalan,ini ditanyakan setelah majelis dilaporkan panitera terkait menitip tanda tangan ke kawan,”ujar Suhartoyo.
Sidang sengketa hasil Pilkada Padang, digelar kedu kali untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait Fadly-Maigus.
Permohonan sengketa hasil Pilkada diajukan Paslon 03, Hendri Septa-Hidayat pasca penetapan hasil Pilkada oleh KPU Padang.
Sementara saat memberikan keterangan kehadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Kuasa Hukum Fadly-Maigus mengatakan permohonan aquo tidak relevan terkait hasil demokrasi Pilkada langsung di Pilkada Padang. (***)