Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

UUCK Bagaimana Nasibmu ! HPK di Pesisir Selatan Akan Ditanami 10 Ribu Batang Kelapa Sawit

1201
×

UUCK Bagaimana Nasibmu ! HPK di Pesisir Selatan Akan Ditanami 10 Ribu Batang Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Dedi Rahmanto Putra menyewa dua unit crawler dumper atau kendaraan pengangkut khusus yang dirancang bisa beroperasi dibanyak medan guna mendukung rencananya menanam kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di daerah setempat.

“Baru saya rencanakan, belum saya lakukan,” kata Dedi Rahmanto Putra dihubungi Rabu.

Ia menyebut hingga saat ini tahapan yang dilakukannya baru sebatas menyiapkan bibit kelapa sawit.

“Kisaran bibit sekitar 10 ribu batang, dan disiapkan di lahan yang saya sewa yang berlokasi di luar HPK,” ujarnya.

Mendukung kegiatan itu, selain menyewa dua unit crawler dumper, dia juga telah membangun rumah di lokasi.

Dalam kesempatan wawancara ia mengakui bahwa salah seorang pekerja harian yang diperkerjakan dibawa oleh tim dari Polda Sumatera Barat untuk dimintai keterangan terkait aktivitas yang sedang berlangsung.

“Yang bersangkutan merupakan pekerja yang mengisi tanah ke polybag untuk selanjutnya ditanami bibit kelapa sawit,” ungkapnya.

Dirinya juga mengakui bahwa lahan HPK yang akan ditanami kelapa sawit didapat dengan mengganti uang garapan ke sejumlah warga.

“Dalam pelaksanaannya kami menerapkan pola kerjasama dengan kelompok tani yang sudah sejak lama menggarap areal tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, secara umum masyarakat di sejumlah kecamatan di sana juga memiliki lahan di HPK, tidak hanya itu bahkan ada yang dari Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kerinci, dan bahkan salah satu perusahaan juga memiliki areal perkebunan di kawasan itu.

UU Cipta Kerja (UUCK) Pasal 37 mengubah UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada pasal 12 disebutkan setiap orang dilarang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

Selanjutnya, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

Berikutnya, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

Seterusnya, memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara, menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

Terakhir, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.(ril/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *