PADANG,RELASIPUBLIK– Kebijakan pejabat publik adalah hak publik untuk tahu.
“Konsekuensinya pejabat publik membuat kebijakan teruma soal anggaran buka saja, mudahkan saja akses publik untuk tahu, ” ujar AkademIsi FISIP Unand sekaligus pengamat Keterbukaan Informasi Publik Ilham Adelano Azre, Sabtu 27 November 2021 di ZHM Primiere Hotel.
Jangan dibuka setelah viral dan publik bergendang atas sebuah kebijakan itu, baru pejabatnya kasal-kusuk mengjlarifikasi.
“Seperti mobil. dinas gubernur dan wakil. gubernur kemarin itu. Tapi kalau sejak awal sudah dibuka ke publik tentu mendiskriditkan kebijakan itu tidak harus terjadi, ” ujar Ilham
Azre mengatakan ada dua urgen dari keterbuakan informasi publik yaitu penguatan badan publik dan penguatan masyarakat yanf punya hak untuk tahu.
“FJKIP punya topik berita yang banyak sekali. Apalagi media mampu mengaitkannza ke Pasal 51-57 UU 14 tahun 2008 tentang Ketentuan Pidana, sebagai bentuk. intervensi negara kepada badan publik untuk terbuka informasi. publik, ” ujar Azre.
Kadis Kominfotik Sumbar Jasman pada workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Sumbar mengataka soal banyak Organisaai Perangkat Daerah tak ikutonev KISB 2021 ini sudah diketahui pimpinan baik Sekdaprov sebagai Atasa Pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Gubernur Sumbar sendiri.
“Soal kebiajkan anggaran dan program kerja sudah tak ada. istilah ditutupi, terbuka saja, ” ujar Jasman. (kisb)