Kabupaten Tanah Datar

Wabup Ahmad Fadly Hadiri Paripurna DPRD, Tiga Ranperda Tanah Datar Disahkan Jadi Perda

13
×

Wabup Ahmad Fadly Hadiri Paripurna DPRD, Tiga Ranperda Tanah Datar Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Wakil Bupati Ahmad Fadly menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan agenda Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (6/3).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita.

Dalam paripurna itu, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045, serta Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Wabup Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang dinilai komprehensif hingga ketiga Ranperda tersebut dapat disepakati menjadi Perda.

“Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah juga berkomitmen segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan menyusun aturan pelaksana agar implementasinya berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyebut rapat paripurna ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda yang sebelumnya dilakukan melalui komisi, badan pembentukan peraturan daerah, serta panitia khusus.

Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi agar pelaksanaannya efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *