BeritaTERBARU

Waduh! PBHI Sumbar Pertanyakan Beny Saswin Tak Masuk Sejak Juni namun Gaji DPRD Masih Mengalir

20
×

Waduh! PBHI Sumbar Pertanyakan Beny Saswin Tak Masuk Sejak Juni namun Gaji DPRD Masih Mengalir

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti kabar yang mengundang tanda tanya publik. Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja, disebut masih menerima gaji meski tak lagi aktif berkantor.

Sorotan itu disampaikan Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz. Ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera memberikan kejelasan atas status keanggotaan Beny di lembaga legislatif tersebut.

“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil saat ditemui di Padang, Senin (12/1/2026).

Desakan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang dimiliki BK DPRD Sumbar, Beny tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Ketidakhadiran tersebut terjadi di tengah proses hukum yang menjeratnya. Politisi Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Fadhil menegaskan, absensi panjang tanpa kejelasan semestinya sudah menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang MD3, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan DPR tentang Kode Etik.

“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” kata Fadhil.

Ia mengutip salah satu ketentuan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi. Dalam aturan tersebut disebutkan, ketidakhadiran selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dalam rapat, atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu, dapat berujung sanksi berat.

Lebih jauh, Fadhil mengingatkan agar BK DPRD Sumbar bersikap tegas dan transparan. Ia menegaskan, penanganan kasus ini menjadi ujian integritas lembaga kehormatan DPRD.

“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujarnya.

Menurut Fadhil, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Ia mengingatkan, jangan sampai lambannya sikap BK justru memunculkan pesimisme masyarakat terhadap fungsi Badan Kehormatan sebagai penjaga etika.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” tutup Fadhil. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *