PADANG, RELASIPUBLIK – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menutup pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) golongan III angkatan XXIX sekaligus pembukaan Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan Tingkat Dasar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN wajib mengikuti masa percobaan yang telah dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan serta karakter kepegawaian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang,” katanya saat penutupan di Padang, Kamis (2/12).
Ia mengatakan setiap CPNS wajib mengikuti masa prajabatan selama satu tahun sejak tanggal pengangkatan dan hanya bisa diikuti satu kali.
Dalam masa itu perlu diberikan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat pelatihan dan tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mengaktualisasikan dan menjadikannya sebagai kebiasaan sehingga diharapkan bisa menjadi profesional dalam memberikan pelayanan.
Pelatihan dasar bertujuan untuk mengembangkan kompetensi PNS yang dapat dilihat dari jiwa bela negara dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam jabatan.
Saat ini arus globalisasi sudah merambah seluruh dunia termasuk Indonesia, disertai perkembangan teknologi era 4.0. Masa ini disebut juga masa penggerusan. Banyak yang tergerus di sendi masyarakat termasuk banyak pekerjaan yang bisa hilang.
Menghadapi tantangan ini perlu ditingkatkan daya saing. PNS adalah aset negara yang perlu dikembangkan kompetensinya sesuai tuntutan bidang dan jabatan.
Namun Audy mengingatkan untuk tidak berhenti dalam meningkatkan kualitas diri karena ilmu selalu berkembang. “Tetap lanjutkan. Karena dengan belajar bisa mengisi dan meningkatkan kemampuan,” pesannya.
Sementara itu Kepala BPSDM Sumbar Bustavidia mengatakan dari seluruh peserta ada dua orang yang mengundurkan diri.
Diharapkan apa yang didapatkan selama pelatihan ini bisa diterapkan dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan diklat teknis pengadaan barang dan jasa pemerintahan tingkat dasar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Ikut dalam kegiatan tersebut dua orang pejabat eselon II.
***
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR