Berita UtamaDaerahKabupaten Padang PariamanPeristiwaSosial & BudayaTERBARU

Wakil Ketua KI Adrian Tuswandi: Keterbukaan Informasi Urusan Masyarakat, Tidak Pakai Jasa Calo

209
×

Wakil Ketua KI Adrian Tuswandi: Keterbukaan Informasi Urusan Masyarakat, Tidak Pakai Jasa Calo

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN,RELASIPUBLIK-Masuk ke halaman Nagari III Koto Aur Malintang, Adrian Tuswandi biasa disapa Toaik, terkejut merasakan ada aura keterbukaan informasi publik di nagari perbatasan Padang Pariaman dengan Agam itu.

“Terasa aura keterbukaannya semoga tidak di saat visitasi,”ujar Adrian Toaik, Kamis 15 Oktober 2020, di Kantor Wali Nagari III Aur Malintang.

Keterkejutan Toaik pun spontan kembali saat masuk ke kantor pemerintahan nagari tersebut.

“Kalah PPID Padang Pariaman,”ujar Toaik berseloroh kepada Kadis Kominfo Padang Pariaman Zahirman yang mendampingi tim visitasi ke III Koto Aur Malintang.

Ketua Tim Monev KI Sumbar Tanti Endang Lestari mengatakan Nagari III Koto Aur Malintang masuk nominasi dari 136 lebih nagari yang dinilai Komisi Informasi Sumbar.

“Konsekuensi sebagai nominator adalah divisitasi oleh KI sebagai penilaian tahap tiga, ada uji faktual dan penggalain 5K dari pimpinan badan publik,”ujar Tanti.

Kadiskominfo Padang Pariaman mengatakan Pemerintahan Nagari III Koto Aur Malintang sarat anugerah atas pencapaian kerjanya.

“Nagari terbaik digital dan keterbukaan informasi publik penilaian Kominfo Padang Pariaman,”ujarnya.

Meraih terbaik anugerah keterbukaan informasi publik di Sumbar maka model di nagari ini kata Kadis Kominfo akan menjadi percontohan untuk nagari se Padang Pariaman atau se Sumbar.

Wali Nagari III Koto Aur Malintang Azwat Mardin mengatakan visi saat maju dua tahun lalu adalah untuk menyatakan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari program nagari, kami fokus pada PPID karena ada ketak-menyambungnya informasi sebelum tahun 2019, kini semua masyarakat nagari baik di ranah dan rantau sangat terpuasi,”ujarnya.

Bahkan Azwar Mardin menyatakan adanya keterbukaan informasi publik maka sejak 2019 masyarakat tidak pakai calo lagi untuk memperoleh layanan dari pemerintahan nagari.

“Sebelum kita masifkan keterbukaan informasi, yang berurusan di sini hanya lima atau tujuh orang saja yang tahu soal pelayanan di sini. Kini semua masyarakat bisa memperoleh layanan tidak memakai jasa calon lagi,”ujarnya. (rilis: ppid-kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *