BeritaTERBARU

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Adakan Sosialisasi Ketenagalistrik

14
×

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Adakan Sosialisasi Ketenagalistrik

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang,relasipublik – Minggu 24 Agustus 2025 Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 07 tahun 2017 tentang ketenagalistrikan adalah upaya penyampaian informasi mengenai peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di provinsi sumatera barat, mengingat adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini diadakan adalah untuk peningkatan pemahaman kita dalam memastikan masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan juga memahami isi dan tujuan dari perda ini dibuat agar dapat di implementasikan keseluruh masyarakat di sumatera barat khususnya untuk kota padang panjang.

tujuan dari pada sosialisasi perda ini diadakan pertama-tama adalah agar masyarakat dapat memahami dari keselarasan aturan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di daerah dengan kewenangan baru dari pemerintah provinsi.

juga tidak kalah pentingnya agar masyarakat lebih memastikan kalau perusahaan PLN dan pemerintahan provinsi dan kab/kota tetap berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanannya dalam mempercepat memenuhi kebutuhan listrik yang sudah ada agar lebih cukup, berkualitas, dan merata di wilayah yang belum terlayani.

pemerintahan provinsi dan kab/kota serta PLN dapat lebih mendorong untuk miningkatkan perekonomian masyarakat banyak dengan upaya penyediaan listrik yang lebih baik, ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota padang panjang kedepannya.

latar belakang dari perda provinsi 07 tahun 2017 ini juga merupakan perubahan atas peraturan daerah provinsi sumatera barat nomor 2 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan.

penyusunan perda ini juga didorong oleh adanya perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

acara ini diadakan oleh Bapak Erick Hamdani. S.E DT Ambasa sebagai wakil ketua komisi IV DRRD sumbar, perwakilan pemerintahan provinsi, kepala PLN Sumbar (mewakili), manager PLN kota padang panjang, masyarakat serta awak jurnalis/pers kota padang panjang.

sebagai materi yang akan dibahas dalam Perda tersebut akan mengatur berbagai aspek ketenagalistrikan di provinsi sumatera barat, termasuk pemaparan tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik sumbar kedepannya.

Disinilah peran pemerintah daerah serta badan usaha ketenagalistrikan dalam usaha penunjang ketenagalistrikan untuk percepatan penyediaan listrik di wilayah penduduk kota padang panjang yang masih belum terlayani.

Erick Hamdani. S.E, DT Ambasa juga adalah wakil ketua komisi IV DPRD provinsi sumbar daerah pemilihan VI (kabupaten tanah datar, kabupaten sijunjung, kabupaten dharmasraya, kota sawahlunto, dan kota padang panjang.
*(Heribless Roesli)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *