Solok Selatan,relasipublik – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Nurfirman Wansyah, A. Pt. MM melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Senin (25/8/2025).
Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut menghadirkan 200 orang peserta di Kabupaten Solok Selatan yang terbagi dua sesi kegiatan dari berbagai unsur masyarakat di daerah itu.
Saat sosialisasi tersebut, Anggota Dewan Provinsi yang dari Fraksi PKS itu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba, dan terlibat lansung untuk memberikan informasi pada pihak berwajib jika ditemukan atau diketahui adanya kegiatan terlarang tersebut.
” Perkembangan zaman yang semangkin canggih, berbagai cara dilakukan oleh para pengedar maupun pemakai barang terlarang jenis Narkoba dan sejenisnya tersebut,” jelas Nurfirman Wansyah.
Diakui Nurfirman Wansyah dari berbagai informasi dan Daei media sosial diketahui bahwa di Solok Selatan sering terjadi penangkapan para pelaku Narkoba oleh pihak kepolisian.
Artinya, kegiatan jual beli dan pemakaian narkoba di Solsel dinilai sangat banyak dan sudah menjarah diberbagai nagari di daerah ini,” jelasnya.
Makasih dari itu melalui kegiatan sosiliasi Perda Provinsi Nomor 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), diharapkan masyarakat bersama dengan dukungan Pemerintahan Nagari hendaknya dapat melahirkan berbagai aturan yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba tersebut.
” Peran serta masyarakat sangat membantu untuk meminimalisir terjadinya peredaran dan pemakaian narkoba di suatu Nagari dengan aktif mencegah lansung dan melaporkan pada pihak berwajib,” harapnya.
Sekretaris Nagari Pakan Rabaa Riski atas nama Pemerintahan Nagari mengapreasiasi kegiatan yang dilakukan Wakil Rakyat Provinsi tersebut. Pasalnya dengan mengetahui Perda tersebut akan dapat menjadikan masyarakat sebagai pelopor untuk tidak lagi beredarnya Narkoba di daerah tersebut.
” Melalui pengetahuan tentang Perda yang berkaitan dengan peredaran dan pemakaian narkoba yang dilahirkan Pemerintah Provinsi dan di sosialisasikan oleh Wakil Rakyat ini akan dapat menambah wawasan berbagai unsur masyarakat yang hadir saat ini,” jelasnya.
Pihaknya juga menyambut baik adanya perhatian wakil rakyat pada masyarakat, seperti dengan melakukan sosialisasi Perda ini,” terang.
Pada sesi tanya-jawab berbagai pertanyaan dan saran disampaikan oleh peserta sosilisasi pada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirman Wansyah itu.
Pada intinya masyarakat sangat ingin pada Pemerintah dan penegak hukum untuk bertegas-tegas dengan para pelanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan pengedar dan pemakai Narkoba.
” Selama ini yang menjadi target tanggalan oleh pihak berwajib baru sebatas pemakai, padahal kalau pengedarnya yang ditangkap maka dipastikan peredaran narkoba tersebut tidak akan ada lagi,” jelas Herman salah seorang peserta sosilisasi.
Akhir dari kegiatan peserta memperoleh makan, Snack dan uang transpor tang diserahkan secara lansung pada setiap peserta. (Af)