PADANG – Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (31/5/2021), menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan stakeholder lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini DPRD Kota Padang.
Hal itu dikarenakan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2020 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya dengan menerimanya tujuh kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, hal tersebut adalah prestasi kita di Pemko Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah selama ini. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh nsur terkait,” ungkap wako.
Hendri juga mengungkapkan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Diantaranya mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Selanjutnya yaitu melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.
“Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Harapan kita tentunya, semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” tuturnya menambahkan
Lebih jauh wali kota milenial itu memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp664,27 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pungkas wako mengakhiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” ucap Syafrial.