PESSEL, RELASIPUBLIK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menindaklanjuti atas pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto menyebut, tanggungjawab pemulihan merupakan tanggungjawab si pencemar. Jika PT Kemilau Permata Sawit melakukan pencemaran, maka wajib melakukan pemulihan, termasuk pembiayaan yang timbul dari pemulihan itu.
“Karena memang seperti yang sudah kita sampai, bahwa pencemar dia harus memulihkan fungsi lingkungan hidup, termasuk di dalamnya menanggung semua pembiayaan terkait dengan upaya-upaya pemulihan lingkungan itu,” ungkap Wengki Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/2)
Ia menegaskan, selain menindaklanjuti ke KLHK, Pemkab Pessel juga bisa memastikan tidak adanya pencemaran lain diluar PT Kemilau. Karena perintah pemulihan itu merupakan perintah undang-undang.
“Nah, jadi menurut kita, itu sudah merupakan langkah yang tepat diambil oleh Pemkab. Kedepannya, hanya tinggal memastikan dan mengawasi tidak adanya lagi pencemaran,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perikanan Dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan memastikan tidak akan ada kehidupan pada paritan 6 (Rey 6) yang dijadikan oleh PT Kemilau Permata Sawit untuk membuang limbahnya.
Hal demikian dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Firdaus melalui Kepala Bidang Budidaya, Hendri Susilowati, Jumat (3/2).
“Standar baku mutu berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah > 4 ternyata ditemukan parameter DO < 0,20 mg/L pada Rey 5 Dan 2,90 mg/L pada Rey 6, maka tidak akan ada penghidupan ikan didalamnya,” ungkapnya.
Hendri Susilowati melanjutkan standar oksigen terlarut dalam air (DO) pada ikan dalam kolam pembesaran adalah > 3 dan jika ditemukan jauh dibawah angka itu, kita pastikan tidak akan ada ikan yang hidup.
“Kita pastikan airnya tercemar berat Dan ikan dipastikan mati apapun jenis ikannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwasanya pihaknya belum mendapatkan informasi secara redi dari pihak dinas Perumahan Dan Lingkungan Hidup setempat, perihal adanya matinya ikan dilokasi yang dimaksud.
“Tapi setelah kita konfirmasi kepada penyuluh perikanan atas informasi yang dipertanyakan oleh pejabat di dinas perkimtan LH, petugas kami membenarkan adanya ikan yang mati di aliran paritan 5 dan 6 (rey 5 dan 6) yang bermuara ke sungai batang kasai,” ujarnya.
Dan untuk saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak seputar itu, karena belum Ada kejelasan dari dinas perkimtan LH.
“Sejauh ini kami belum dilibatkan dalam proses penanganan itu (ikan mati diduga tercemar limbah-red), kami baru dapat informasi dari kadis dan berita dari awak media,” timpalnya.(Mil)