Padang, relasipublik – Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, serta Jupri. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati pada 27 Juni 2026.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alokasi anggaran perangkat daerah, pengalokasian kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK, kebutuhan penanganan pemulihan pascabencana tahun 2025, serta penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Dalam rancangan tersebut, PAD diproyeksikan mencapai Rp1,04 triliun atau meningkat sebesar Rp15,73 miliar (1,54 persen) dibandingkan APBD murni. Sementara pendapatan transfer meningkat signifikan dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah Rp488,81 miliar (31,92 persen).
Dengan peningkatan tersebut, total pendapatan daerah Kota Padang pada Perubahan APBD 2026 menjadi Rp3,06 triliun, naik Rp504,53 miliar atau 19,74 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2,55 triliun.
Dari sisi belanja, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun atau naik 8,06 persen dari sebelumnya Rp2,46 triliun. Belanja modal mengalami kenaikan paling besar menjadi Rp529,42 miliar dari Rp220,93 miliar atau meningkat 139,62 persen.
Sementara itu, belanja tidak terduga turun dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar atau berkurang 39,73 persen. Belanja transfer yang sebelumnya belum dialokasikan kini dianggarkan sebesar Rp5 miliar.
Secara keseluruhan, total belanja daerah meningkat dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun atau bertambah Rp509,21 miliar (18,87 persen).
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp157,48 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,77 miliar, sehingga terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp146,71 miliar untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama. Dengan demikian, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dalam kondisi anggaran berimbang.
Fadly Amran menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Padang Tahun 2026.
“Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026,” ujar Fadly.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Ranperda Perubahan APBD dapat disetujui pada 13 Juli 2026.
“Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026 sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Agustus 2026 perubahan APBD dapat kita laksanakan,” pungkasnya.












