PESISIR SELATAN – Penjabat (Pj) Wali Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial EC, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menandatangani serta membubuhkan stempel resmi nagari pada surat keterangan ganti rugi lahan yang terletak di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Lunang Tengah.
Surat tersebut menyatakan bahwa lahan milik seorang warga bernama Amiruddin telah diserahkan kepada Saimin sebagai bentuk ganti rugi. Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen itu tidak tercatat dalam sistem administrasi resmi Pemerintah Nagari Lunang.
“Kami tidak tahu-menahu soal surat itu. Tidak pernah tercatat di buku administrasi nagari,” tegas Sekretaris Nagari Lunang saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ironisnya, surat tersebut menggunakan stempel resmi Pemerintah Nagari dan mencantumkan tanda tangan Pj Wali Nagari, sehingga terkesan seolah-olah telah melalui prosedur formal. Padahal, tidak ada proses administrasi maupun dokumentasi legal yang menyertai penerbitan surat tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh, lahan yang dimaksud dalam surat ganti rugi itu berada di dalam kawasan HPK Lunang Tengah, yang masih berstatus sebagai kawasan hutan negara. Sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan di kawasan HPK tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan, kecuali telah melalui proses pelepasan resmi dan ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
“Kalau benar lahan itu masih termasuk kawasan HPK dan suratnya tidak tercatat secara administratif, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan. Terlebih jika menggunakan atribut negara seperti stempel resmi. Itu masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati hutan negara yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut berada di koordinat yang sebelumnya dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum pada akhir tahun 2023 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Wali Nagari Lunang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait persoalan ini. (Tim)