Padang,relasipublik – Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Ketahanan Pangan, sekaligus penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Rabu (31/12/2025).
Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang ini, agenda rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Ketahanan Pangan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Ranperda Ketahanan Pangan disusun mengacu pada peraturan pemerintah pusat serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai salah satu asta cita Presiden,” ujar Fadly Amran.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari peraturan daerah yang telah disusun pada tahun 2017 dan disesuaikan dengan perkembangan Kota Padang yang bergerak menuju kota metropolitan.
“Kota Padang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah membutuhkan kebijakan ketahanan pangan yang terencana, sehingga aspek ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan dapat terjamin,” tambahnya.
Fadly Amran berharap, penetapan Ranperda Ketahanan Pangan dapat menjadi landasan penguatan kebijakan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan Kota Padang yang berkelanjutan seiring pertumbuhan jumlah penduduk.












