Kota PadangPariwara

Walikota dan DPRD Kota Padang Setujui Pendapat Akhir Fraksi Tentang Ranperda Retribusi Jasa Umum

170
×

Walikota dan DPRD Kota Padang Setujui Pendapat Akhir Fraksi Tentang Ranperda Retribusi Jasa Umum

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Senin, (15/11/2021) di ruang sidang Utama DPRD kota Padang DPRD kota Padang menggelar rapat Paripurna. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.

Pada kesempatan itu juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini,” ungkap wali kota saat Rapat Paripurna tentang Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud.

Orang nomor satu itu menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.

“Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini,” cetusnya.

Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.

“Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya,” pungkas wako mengakhiri.

Wali Kota Padang Hendri Septa juga menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

“Dalam pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2019-2024 yang telah dilaksanakan dalam RKPD dan APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, mengalami beberapa hal yang mendasari perubahan terhadap RPJMD tersebut,” terangnya.

Antara lain hal itu dikarenakan jelas wako, seiring terbitnya beberapa peraturan baru dari Pemerintah Pusat, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target indikator kinerja pembangunan Kota Padang, serta target pendapatan daerah baik dari pendapatan transfer maupun dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Selain itu juga guna melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2021-2026,” sebut wako.

Perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini kata wali kota, tentu menjadi tonggak penting Pemko Padang dalam mengarungi tiga tahun menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024.

“Oleh karena itu tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan dan pagu indikatif kerangka pendanaan serta indikator kinerja yang kita susun ini merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.”

“Begitu juga kepada seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta program unggulan (progul) Kota Padang,” tambah wako.

“Kita berharap gambaran umum pokok-pokok perubahan pada RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Semoga untuk penyempurnaannya dapat dibahas bersama DPRD Kota Padang melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” pungkas Hendri Septa menyampaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *