Kabupaten Lima Puluh Kota

Warga Luak 50 Harus Sepakat Antarkan Putra Daerah ke DPD RI

134
×

Warga Luak 50 Harus Sepakat Antarkan Putra Daerah ke DPD RI

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh,relasipublik – Dengan potensi pemilih yang luar biasanya banyaknya berada di Luak 50 atau sebutan lain Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, hal itu mampu mengantarkan salah seorang kandidat “Gonjong Limo” menuju ke kursi DPD RI.

Jumlah pemilih di serumpun Luak 50 itu berkisar 370ribu. Sebanyak 100ribu di Kota Payakumbuh dan berkisar 270ribu di Kabupaten Limapuluh Kota. Apabila masyarakat Payakumbuh dan Limapuluh Kota sepakat untuk memilih putra daerah sebagai anggota DPD RI, satu kursi senator bisa diraih calon asal Gonjong Limo.

Irfendi Arbi, Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021 calon anggota DPD RI asal Luak 50 yang digadang-gadangkan berpeluang besar bisa terpilih nantinya.

Bahkan mantan Walikota Payakumbuh 2 periode Kapten Josrizal Zein pun mengatakan, langkah Irfendi Arbi maju ke DPD RI sudah tepat. Apalagi dengan gaya politik Irfendi Arbi yang dikenal santun, mampu merangkul, bisa diterima seluruh lapisan masyarakat.

“Daerah kita Luak 50 ini bisa mengantarkan satu kandidat untuk anggota DPD RI. Dengan potensi pemilih yang banyak, itu bisa menyaingi suara dari incumbent. Intinya sepakat, seluruh masyarakat Luak 50 bersatu. Ini demi marwah daerah,” ujar Kapten Josrizal Zein di Payakumbuh pada Rabu (11/1) siang.

Menurut Josrizal, kehadiran Irfendi Arbi sebagai calon anggota DPD RI, memberikan warna tersendiri bagi perpolitikan Sumbar, terutama di Luak 50.

“Anggota DPD RI ini memiliki fungsi yang strategis untuk kedaerahan. Dengan tugas dan wewenang secara kelembagaan, berbagai persoalan serta kebutuhan daerah, anggota DPD lah solusinya,” ujarnya.

Seperti soal tapal batas antar propinsi, pemekaran atau penggabungan daerah serta pembagian dana perimbangan dari pusat ke daerah. “Anggota DPD ini memiliki tugas yang komplit dan strategis demi kemajuan daerah,” kata Josrizal.

Kemudian, katanya, anggota DPD RI juga bisa sebagai penghubung antar daerah dengan pemerintah pusat. “Anggota DPD bisa mengawal usulan pembangunan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Apabila ada anggota DPD dari Luak 50, ini bermanfaat banyak bagi kelangsungan pembangunan daerah,” kata Josrizal Zein. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *