Padang, relasipublik – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui penataan dan penutupan perlintasan sebidang yang tidak resmi. Pada 18–19 Juni 2026, KAI Divre II Sumbar bersama para pemangku kepentingan melaksanakan penutupan delapan perlintasan liar di lintas Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras sebagai bagian dari upaya menciptakan operasional kereta api yang aman, selamat, dan andal.
Delapan perlintasan yang ditutup berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, serta KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875 petak jalan Pariaman–Naras. Seluruh perlintasan tersebut merupakan akses tidak resmi dengan lebar sekitar ±2 meter yang berada di area operasional kereta api dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai standar.
Kegiatan penutupan dilakukan oleh Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar dengan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), perangkat kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi lintas instansi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut hasil joint inspection yang sebelumnya dilaksanakan KAI Divre II Sumbar bersama instansi terkait untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi titik-titik perlintasan yang memerlukan penanganan, baik melalui peningkatan pengamanan maupun penutupan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi serta tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan.
“KAI Divre II Sumbar secara konsisten berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” ujar Reza.
Menurut Reza, langkah penataan dan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari mitigasi risiko guna menekan potensi kecelakaan di jalur kereta api. Program ini akan terus dilaksanakan secara bertahap di berbagai titik lainnya berdasarkan hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan.
Selain penataan infrastruktur, KAI Divre II Sumbar juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan perlintasan resmi, berhenti sejenak sebelum melintas, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu, mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan, serta tidak membuka kembali maupun menggunakan perlintasan liar yang dapat membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Melalui sinergi antara operator, pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan transportasi perkeretaapian yang aman, nyaman, dan berkelanjutan”, tutup Reza.












