Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

Yakin Menang, Kuasa Hukum Pelaku Dugaan Pelecehan Ajukan Praperadilan Polsek Batang Kapas

131
×

Yakin Menang, Kuasa Hukum Pelaku Dugaan Pelecehan Ajukan Praperadilan Polsek Batang Kapas

Sebarkan artikel ini

PESSEL,RELASIPUBLIK–Kuasa Hukum Kasus pelecahan seksual dengan tersangka berinisial D, Fanny Fauzie SH MH mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Penyidik Polsek Batang Kapas, Pesisir Selatan, Sumbar.

Kini proses pemeriksaan saksi dan bukti bukti dalam sidang praperadilan itu sudah berakhir Jum’at (28/7/2023), tinggal lagi menunggu putusan hakim. Sesuai dengan jadwalnya sidang pembacaan vonis hakim akan digelar pada Senin (31/7/2023).

Penasehat Hukum tersangka D, Fanny Fauzie SH MH yakin gugatan Praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Painan yang menyidangkan perkara tersebut.
“Saya tidak mendahului putusan hakim, tapi sesuai dengan fakta dalam persidangan, kesalahan penyidik di Polsek Batang Kapas sangat fatal saat menerbitkan surat penahanan,” kata Fanny Fauzie SH MH kepada PilarbangsaNews.com di Painan seusai mengikuti sidang terakhri pada Jum’at (28/7/2023).

Menurut Fanny, kesalahan yang fatal telah dilakukan Polsek Batang Kapas terhadap kliennya adalah dalam surat penahanan dinyatakan bahwa kejadian pada tanggal 21 Januari 2023.

Sementara dalam surat panggilan terhadap terdakwa dituliskan bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2021.

Dua kali penyidik di Polsek melakukan pemanggilan kepada tersangka D tetap kejadian tercantum pada Bulan Juli 2021.

Pada saat pemanggilan pertama klien kami langsung dinyatakan sebagai Tersangka padahal belum sekalipun dimintai keterangan sebagai terlapor. Ini telah melanggar ketentuan perundang undangan.

Kemudian pada penggilan kedua, Tersangka D datang untuk di periksa atas tudahan melakukan tindak pidana pada tanggal tidak diingat lagi sekira bulan Juli tahun 2021.

Saat itu oleh tersangka D disampaikan pada bulan Juni sampai dengan Agustus 2021 tidak berada pada tempat kejadian, sekaligus membawa bukti berupa foto foto kegiatan selama bulan Juli 2021 tersebut, berikut menyampaikan nama saksi yang dapat membenarkan alibinya.
Dengan adanya alibi itu, lalu penyidik merubah Tempus (waktu kejadian) yang awalnya disebut oleh penyidik pada Juli 2021 kemudian di ubah begitu saja menjadi 21 Januari 2023.

Perbuatan itu jelas jelas tidak dibenarkan dalam hukum, apalagi waktu kejadian saja penyidik belum dapat menentukannya, masyarakat sudah keburu dijadikan tersangka yang lebih parahnya juga di tahan.

“Lalu kenapa praperadilan yang anda ajukan ke PN Painan ada 2. Pada gugatan pertama gugatan anda tidak dikabulkan oleh Hakim PN Painan yang menyidangkan perkara tersebut ,” tanya PilarbangsaNews.

Dijawab oleh Fanny bahwa
saat praperadilan pertama diajukan klien kami tidak mendapatkan pemanggilan sebagai calon tersangka , tetapi ujuk ujuk telah dikeluarkan saja SPDP (surat Perintah Dimulai Penyidikan). SPDP itu tidak pernah diterima oleh klien kami.

Dan anehnya adalah pada pemanggilan pertama oleh penyidik terhadap klien , sudah dicantumkan sebagai tersangka. Ini jelas sebuah pelanggaran. Maka itu kami ajukan gugatan.

Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan oleh penyidik dengan surat panggilan ke 2 seperti yang diceritakan diatas.
Pada akhir pemeriksaan, klien kami diterbitkan surat penahanannya. Dan yang anehnya lagi penyidik menukar Tempus menjadi tanggal 21 Januari 2023. Bukan bulan Juli 2021 lagi.

Sesuai dengan fakta persidangan, menurut kami, tambah Fanny,
penyidik polsek Batang Kapas belum punya bukti yang kuat untuk menindaklanjuti perkara ini ke tahap penyidikan, namun sudah menjadikan klien kita tersangka, selain itu karena kita melihat ada motivasi tertentu dalam proses penyidikannya bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *