PADANG,RELASIPUBLIK– Adanya laporan masyarakat ke Bawaslu, berkaitan baliho dan spanduk yang dibuatkan KPU Sumbar, seakan-akan ada keberpihakan, dibantah tegas Yanuk Sri Mulyani.
Ketua KPU terpilih menggantikan Amnasmen tersebut mengatakan, pertimbangan untuk menggabungkan desain dan materi APK dari seluruh Paslon menjadi 1 dalam desain billboard, serta videotron adalah pertimbangan kesetaraan.
Selain itu, juga atas pertimbangan keadilan bagi masing-masing Paslon.
Ia juga mengatakan, jika desain tidak digabungkan atau dibuat secara terpisah, akan menimbulkan ketidakadilan bagi Paslon.
Itu dilakukan KPU Sumbar, karena tidak ada satupun media pemasangan di satu tempat yang dapat mengakomodir 4 Paslon secara terpisah, karena keterbatasan tempat.
Sebelum baliho atau lainnya dicetak, KPU Sumbar menanyakan kembali pada Paslon melalui LO, apakah masih ada perubahan atau koreksi lainnya, agar tidak terjadi polemik ketika baliho terpasang.
“Semua disign tanda gambar kampanye kita serahkan pada masing-masing pasangan calon, setelah itu kita berikan contoh disign yang telah disandingkan kepada masing-masing Paslon untuk dikoreksi kembali, setelah mereka setujui baru kami cetak, jadi bukan kami yang mendisign,” ulas Yanuk.
Keterangan Yanuk juga dipertegas pula oleh komisioner lainnya Gebril Daulai, dimana masyarakat juga perlu tau, kalau KPU tidak pernah melakukan intervensi paslo manapun dalam mendisign tanda gambar kampanye mereka.
Kalau ada yang mengatakan KPU Sumbar ada keberpihakan pada pasangan calon tertentu, itu karena mereka tidak paham mekanisme pembuatan baliho dan spanduk pasangan calon.
“Sebelum kami cetak, kami tanya berulang-ulang pada Paslon, jadi gak ada tujuan untuk memenangkan atau mendiskreditkan calon tertentu, masyarakat harus tau sehingga masyarakat tidak menerima informasi salah tentang hal tersebut,” ulas Gebril.
Ditambahkannya, sampai saat ini, tidak ada pasangan calon melakukan protes terhadap baliho yang sudah disepakati dan didisign oleh Paslon.
Berkaitan dengan laporan masyarakat yang melaporkan KPU Sumbar ke Bawaslu, Gebril mengatakan siap memberi keterangan jika diminta.
“Kita siap memberikan keterangan nantinya, jika diminta berkaitan dengan laporan tersebut,” tutup Gebril. (mckpu)