Berita UtamaDaerahKota PariamanTERBARU

Yota Balad Serahkan Buku Pintar PPID Pariaman ke Arif Yumardi

143
×

Yota Balad Serahkan Buku Pintar PPID Pariaman ke Arif Yumardi

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, RELASIPUBLIK–Pemko Pariaman bertekad naik pentas pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022.

“Kami dengan semua komitmen dan konsisten serta fasilitasi abggaran kepada PPID, tentu harus menjadi nilai tambah dalan Monev KI Sumbar dan Insya Allah kami tahun ini harus naik pentas,” ujar Atasan PPID Utama sekaligus Sekdako Pariaman Yota Balad kepada Tim Verfak (verifikasi faktual) Monev Komisi Informasi (KI) Sumbar dipimpin Wakil Ketua KI Arif Yumardi.

Dari penilaian tahap satu dan dua tim verifikator telah mendapatkan penilaian, hari ini verifikasi faktual sebagai penilaian tahap ke 3.

“Semoga nilai PPID Utama Pemko Pariaman sempurna, kalau sekarang disebut tidak etis karena masih proses penilaian,” ujar Arif Yumardi.

Bagi Kota Pariaman Monev Komisi Informasi Sumatera Barat tahun ini adalah ujian setelah 2020 berprediket Informatif, pada 2021 prediket turun segreat jadi Menuju Informatif.

“Tahun ini pembuktian apakah Pariaman kembali Informatif, kita tunggu saja saat penilaian akhir program Monev 2022 ini,” ujar Adrian Tuswandi

Saat akhir Monev di Pemko Pariaman, Yota Balad menyerahkan buku pintar dan himpunan peraturan keterbukaan informasi publik.

“Ini bukti konitmen dan konsistensi pimpinan kami, Walikota Pak Genius Umar mengaplikasikan keterbukaan informasi publik di badan publik Pemko Pariaman,” ujar Yota Balad kepada Arif Yumardi yang menerima dua buku dengan desain cover yang luar biasa.

*Aisyah: Mengacu Kepada PerKPU 1/2015*

Saat di KPU Pariaman, Tim Verfak Monev KI Sumbar ditemui Ketua KPU Pariaman Aisyah dan Anggota KPU Pariaman termasuk Sekrrtaris KPU Pariaman.

“Ini ada umpan balik, biasanya KPU yang verifikasi faktual, sekarang dari segmen berbeda Komisi Informasi melakukan verifikasi faktual,” ujar Aisyah.

Aisyah memastikan pola pengelolaan infornasi publik di KPU se Indonesia itu seragam yakni mengacu kepada PerKPU 1/2015.

“Ada SOP yang memungkinkan Ketua dan Anggota KPU tidak bertemu langsung dengan permohonan informasi dan dokumentasi publik,” ujar Asiyah.

Ketua KPU Pariaman juga menyatakan bahwa dalam tahapan Pemilu saat ini, maka KPU juga dalam pengelolaan informasi publik memperhatikan Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan,”ujar Asiyah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *