DaerahKota PadangTERBARU

Zulherman: Pokitical Will Wako Perlu, Kalau Tidak Wako Diduga Langgar UU Pemerintah Daerah

83
×

Zulherman: Pokitical Will Wako Perlu, Kalau Tidak Wako Diduga Langgar UU Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK— Telah dua idul fitri kursi wakil wali kota (Wawako) Padang kosong. Masih akan berproses secara konstitusionalkah atau dibiarkan sampai habis periode jabatan Wali Kota Padang.

Mantan Ketua DPRD Padang Zulherman Dt Bagindo Sati heran dan tak habis pikir kok bisa proses isi kursi kosong berlarut-larut.

“Mestinya harus ada gerakan masif untuk mengisi kursi kosong itu baik dari sumbunya Walikota sendiri mapun dari DPRD Padang sebagai lenbaga ynag berwenang memilih wakil wali kota kosong itu,” ujar Zulherman Selasa 17 Mei 2022 di Padang.

Menurut Zulherman kursi kosong Wawako Padang adalah hak konstitusi siapa warga negara ynag ditetapkan Parpol pengasung untuk mengisinya.

“Jangan anggap Padang tak butuh Wawako itu salah, ketika Pilkada Padang dulu pemilih memilih satu paket tidak walikota atau Wawako saja, selain itu beban kerja membenahi kota ini berat, harus ada sharing wewenang tak bisa digenggam oleh seorang Walikota saja, ” ujar Zulherman.

Zulherman menegaskan kalau beberapa kalangan yang peduli Kota Padang ini siap bergerak secara elegan untuk proses melanjutkan pengisian kursi kosong Wawako Padang itu.

“Tetep kita desak untuk diproses sesuai ketentuan berlaku, kita akan surati Walikota dan DPRD Padang,” ujar Zulherman.

Kursi kosong Wawako Padang yang sudah dua kali lebarna belum terisi itu sebenarnya lanjut atau tidak tergantung kepada politucal will Wali Kota Padang.

Pasalnya DPP PAN sudah memutuskan dan menserahkan calon ke Wali Kota Padang atas nama Ekos Albar. Lalu PKS info awalnya juga sudah memutuskan kadernya MuslyDi Muslim tapi PKS breaking newsnya telah menarik kembali.

Mesti begitu menurut Zulherman tak ada usulan dari salah satu Parpol pengusung menjadi alasan fundamnetal untuk tak melanjutkan pengisian kursi kosong Wawako Padang.

“Wali Kota itu punya tanggungjawab konstitusi berdasarkan regulasi untuk menjalankan perintah UU Kepala Daerah, terpenting ada niat dan menyampaikan apa kondisinya ke DPRD, kalau PKS tak ajukan calon buat surat ke DPRD setelah menunggu usulan calon dari PKS tidak juga ada maka saya Wako Padang mengusulkan satu nama saja, mohon DPRD melanjutkan proses pemilihannya sesuai ketentuan,”ujar Zulhean mencontohkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *