Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Gagal Mediasi, KI Minta Kantor Pertanahan Tanah Datar Agar Berikan Informasi yang Diminta Danil

111
×

Gagal Mediasi, KI Minta Kantor Pertanahan Tanah Datar Agar Berikan Informasi yang Diminta Danil

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK – Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi mengatakan, pihaknya membacakan putusan
sengketa informasi pemohon Daniel Sutan Makmur serta termohon Yusrizal selaku kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran kantor pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan Fauziah Rahman selaku penata pertanahan pertama kantor pertanahan Kabupaten Tanah Datar.

“Kedua belah pihak baik pemohon dan termohon pernah melakukan mediasi tetapi gagal, karena termohon menganggap informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan,” ujar Adrian di kantor Komisi Informasi Sumatera Barat, di Padang, Senin (31/5/2021)

Menurut Adrian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian sampai dengan keluarnya putusan.

“Untuk proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi,” ujar Adrian

Lanjut Adrian, sidang memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan bukti – bukti, mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Informasi publik dimohonkan adalah Informasi terbuka.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan permohonan informasi a quo dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon,” ujar Adrian

Dikatakan Adrian, putusan sidang berawal dari pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 6 April 2021 diterima dan terdaftar di Kepanitraan Komisi Informasi Sumbar.

“Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik secara tertulis melalui surat ditujukan kepada pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan diterima badan publik bersangkutan,” ujar Adrian.

Adapun informasi diminta pemohon adalah landasan hukum/persyaratan Formil /proses penerbitan sertifikat atas lahan yang berasal dari konversi tanah milik adat SHM No. 1632, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar an. Mart Diana Ibrahim, surat ukur No. 231/BRG/2005 tanggal 9 Juni 2005 dengan luas 4.680M2.

Tampak sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Arif Yumadi, Adrian Tuswandi dan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, ini dengan agenda putusan pemohon dengan termohon, nomor: 74/V/PTSN-PS/KISB/2021.(FJKIP Sumbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *