Berita UtamaKota SawahluntoPariwaraTERBARU

DPRD  dan Pemko Sepakati Perubahan KUA- PPAS APBD Kota Sawahlunto Tahun 2021

137
×

DPRD  dan Pemko Sepakati Perubahan KUA- PPAS APBD Kota Sawahlunto Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Kesepakatan KUA-PPAS Untuk APBD Kota Sawahlunto Tahun 2021 Bersama Pemerintah Kota Sawahlunto pada Selasa 31/8, di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Selain  dihadiri langsung Walikota Sawahlunto Deri Asta, juga dihadiri Ketua DPRD Eka  Wahyu yang di dampingi para Wakil Ketua DPRD, Seluruh Anggota DPRD Kota Sawahlunto, serta unsur Forkopimda dan OPD di jajaran Pemerintah Kota Sawahlunto.

Dalam Pidatonya  saat membuka Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu mengatakan  berdasarkan pasal 60 huruf e tata tertib DPRD Kota Sawahlunto menyatakan bahwa Badan Anggaran DPRD bertugas melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang di sampaikan Walikota, ujarnya.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, lanjut Eka Wahyu, Pemerintah Daerah telah menyampaikan.Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD melalui surat Nomor: 910/484/BPKAD-AGR/SWL/2021 tanggal 6 Agustus 2021, sebagai tindak lanjutnya Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 24 dan 29.Agustus 2021, dimana pembahasan.rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara bersama telah menyamakan persepsi dan sikap bahwa perubahan KUA dan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2021 telah diupayakan untuk mengakomodir kepentingan umum/masyarakat dengan memanfaatkan jumlah anggaran tersedia, katanya.

Sementara itu Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto dalam laporannya yang di bacakan oleh H Jaswandi mengatakan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang di amanahkan dalam lampiran Permendagri Nomor.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah yang menyatakan bahwa perubahan KUA serta PPAS yang telah di sepakati bersama masing-masing dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, sebutnya.

Lebih lanjut di sampaikan H Jaswandi, Sesuai dengan Format Nota Kesepakatan yang di atur dalam Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas.dan di sepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, pungkasnya.(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *