Berita UtamaPolitikTERBARU

Fraksi Gerindra Pertanyakan Dasar Hukum

258
×

Fraksi Gerindra Pertanyakan Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG – Fraksi Gerindra melalu juru bicara di DPRD Sumatera Barat Hidayat mempertanyakan status hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat, karena belum adanya nomor registrasi dari Kemendagri dan belum adanya nomor lembaran daerah.

“Kita sangat menyayangkan belum dilakukan sosialisasi oleh Pemprov Sumbar secara optimal, idealnya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat tidak mungkin hanya dilakukan Pemprov Sumbar,” ujar Hidayat saat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2020 dan perubahan RPJPD 2005-2025, di DPRF Sumbar, Senin, 21 September 2020.

Menurut Hidayat, Perda Adaptasi Kebiasan Baru masih dipertanyakan status hukum tersebut, karena ditambah belum adanya melakukan fasilitasi di Kemendagri.

“Status hukum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih proses persetujuan di Otonomi Daerah, gubernur hanya mengontak Dirjen Otonomi Daerah dan hanya secara lisan saja Dirjen siap dan Kemendagri sudah mendukung,” ujar Hidayat.

Lanjut Hidayat, barangkali ada nanti konten dalam Perda AKB dilakukan perubahan oleh Kemendagri.

“Mudah- mudahan tidak ada perubahan, kita melihat hasil fasilitasi di Kemendagri,” ujar Hidayat

 

 

 

Adapun agenda penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Sumbar 2020

Penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi- fraksi terhadap ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025

Pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005- 2025

Dalam pandangan umum fraksi- fraksi cukup banyak tanggapan, pertanyaan dan masukan intinya memberikan penguatan dan penjelasan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Fraksi- fraksi pada umumnya mempertanyakan hasil evaluasi dan pemantauan dilakukan Kemendagri terhadap pelaksanaan RPJPD telah berjalan, kejelasan RPJPD yang akam dipedomani calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2021- 2026 dalam perumusan visi dan misi serta bagaimana konsistensi dan keseriusan Pemerintah Daerah menggunakan dokumen perencanaan penyusunan program dan alokasi anggaran.

Sedangkan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 , fraksi- fraksi menyoroti terkait belum keberpihakan anggaran untuk kegiatan recovery akonomi yang terdampak pandemi khususnya bagi usaha mikro dan usaha kecil dan kecil sekali termasuk belum jelasnya program OPD dalam penanganan dampak ekonomi diberbagai sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta padat karya infrastruktur untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

Fraksi- fraksi mempertanyakan akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan anggaran hasil recovery serta perencanaan kebutuhan anggaran kedeoan untuk penanganan covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.

Kami mengingatkan komisi- komisi dan badan anggaran dalam pembahasan nanti yaitu menggali potensi pendapat daerah terutama dari pos PAD, oleh karena masih diperlukan tambahan anggaran untuk pembiayaan program tambahan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun 2020 termasuk program recovery ekonomiz tambahan anggaran penanganan covid-19 sampai akhir tahun 2020 dan program strategis OPD.

Melihat secara mendalam program kegiatan dan alokasi anggaran diusulkan dalam perubahan APBD untuk kegiatan recovery ekonomi baik program stimulus bagi UMKM dan koperasi maupun program dilaksanakan langsung OPD – OPD terkait.

Melihat dan memastikan kegaiatan- kegiatan infrastruktur dilaksanakan dengan pola padat karya untuk mengantisipasi peningkatan anggaka pengangguran dan kemiskinan.

Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/DPRD tahun 2020 tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025.

Sementara itu Gubernur Sumbar ditempat yang sama menjawab bahwa Perda AKB masih menunggu fasilitasi Kemendagri.

“Beberapa waktu lalu bertemu dengan Mendagri, beliau mendukung saja dan memang Perda AKB belum ada nomor registasi kemendagri dan belum ada nomor lembaran daerah,” ujar gubernur sembari menambahkan Perda AKb sudah dikirim dengan ditandatangani Sekda Sumbar. (Chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *