Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Keluarkan Sertifikat Sepihak, BPN Tanah Datar Ditentang Ninik-Mamak

401
×

Keluarkan Sertifikat Sepihak, BPN Tanah Datar Ditentang Ninik-Mamak

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR,RELASIPUBLIK- Masyarakat dan Ninik mamak Malalo Tigo Jurai menyatakan penolakan dan protes atas terbitnya sertifikat di tanah ulayat kaum milik Malalo yang berada di Jorong Rumbai, Nagari Padanglaweh Malalo, Kecamatan Batipuah Selatan Tanah Datar, Sumbar.

Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padang laweh Malalo itu atas nama seseorang bernama Isna dan melalui permohonan di Nagari Sumpur. Belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, tanah ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektar, manurut pengakuan kepala kantor BPN Tanah Datar,Nurhamida, Selasa 6/10/2020.

Ketua KAN Padanglaweh Malalo, Datuak Lelo Marajo, bersama Akyari Datuk Talarangan, yang didampingi Sekretaris Nagari Padanglaweh Malalo, empat orang wali jorong, ketua tim tapal batas dan ulayat, ketua pemuda mendatangi Kantor BPN Tanah Datar.

Akyari Datuk Talarangan katakan, kami atas nama pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat Padanglaweh Malalo, protes atas sertifikat tersebut.

Apakah BPN tidak melihat di lokasi saat pengukuran. Lahan di Jorong Rumbai itu sudah kami kelola sejak turun temurun, sejak ratusan tahun,” katanya.

Akhyari Datuk Talarangan juga katakan pemerintahan nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padanglaweh Malalo sudah mengirimkan surat penolakan ke BPN Tanah Datar dengan tembusan ke Polres Padang panjang, Bupati Tanah Datar, Camat Batipuh Selatan, Walinagari Sumpur dan Polsek Batipuh Selatan.

Munculnya sertifikat tertanggal 13 Januari 2020 tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat sebab lokasi lahan itu sehari-hari adalah lahan pertanian berupa persawahan dan kebun.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) B Datuk Lelo Marajo mengatakan, lokasi yang disertifikatkan tersebut adalah tanah pusako tinggi dan berada di wilayah Nagari Padang Laweh Malalo.

Dt Lelo Marajo menyatakan, BPN tidak bisa hanya berdasarkan hitam putih di kertas menentukan syarat pembuatan sertifikat. “Unsur historis, asal usul masyarakat hendaknya tidak dilupakan apalagi di ranah Minang,” katanya.

Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai, Indrawan mengatakan, pihaknya menduga sertifikat keluar melalui proses yang tidak sesuai fakta lokasi. Sebab setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh warga Jakarta yang diduga sebagai investor.

“Apa dasarnya sehingga tanah ulayat Malalo diklaim, apa BPN tidak melihat dimana objek tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Dia juga menyatakan, BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan nageri tetangga.

“Dia juga meminta, para pejabat dan aparat di Tanah Datar ini bersikap netral, dan tidak ada keberpihakan” ungkapnya.

Indrawan mengatakan, jika hal ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi Tanah Datar yang menjunjung tinggi adat istiadat termasuk ulayat.

Selain itu, tanah ulayat yang muncul sertifikat itu merupakan milik hampir semua suku dan kaum di Malalo sehingga hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Setelah dikonfirmasikan kepada kepala BPN, Tanah Datar, Nurhamida, mengatakan, Salah besar, kami tadak ada mengatakan bahwa luas tanah yang di sertifikatkan itu tidak ada 60 hektar” katanya.

“Cuman sertifikat yang sudah kami keluarkan, sebanyak 8 persil sertifikat dan satu sedang di gugat di pengadilan Padang Panjang.

“Juga kami berharap kepada masyarakat, untuk tidak salah paham, dengan pengeluaran Sertifikat dari BPN, itu sudah sesuai prosedur, yang di ajukan pihak pemohon, dari warga Sumpur” ujarnya.

Kami mengeluarkan Sertifikat itu berdasarkan hak milik, bukan dikarnakan masalah tapal batas” ucapnya.

“Dan kami berharap kalau masalah tapal Batas itu kami sarankan selesaikan dengan pihak pemda dan pihak nagari setempat” tutupnya.(Maizetrimal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *