DaerahKota PadangpanjangTERBARU

Sekdako Padang Panjang Sonny: Transparansi dan Kejelasan Informasi Jadi Kunci Pelayanan

82
×

Sekdako Padang Panjang Sonny: Transparansi dan Kejelasan Informasi Jadi Kunci Pelayanan

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK– Selain sesuai dengan prosedur berlaku, pemberian pelayanan kepada masyarakat perlu transparansi serta kejelasan informasi. Sehingga tidak menimbulkan miskomunikasi di tengah masyarakat.

Demikian diutarakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang Kota Padang Panjang, Rabu (8/6), di ruang VIP Balai Kota. Rapat ini membahas mekanisme pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Sekdako Sonny berharap forum penataan ruang ini dapat beperan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Adapun regulasi saat ini pada prinsipnya adalah untuk penyederhanaan aturan. Saya berharap forum ini dapat meningkatkan komunikasi dengan masyarakat maupun stakeholder lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Rinayati, M T menyampaikan, perlu mekanisme yang jelas mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) yang disebut PKKPR untuk kegiatan nonberusaha (non-elektronik).

Dikatakannya, adapun tahapan PKKPR sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses pendaftaran KRK berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako). Saat ini diatur Perwako No 23 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako No 2 Tahun 2016.

Dijelaskannya, penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu di kecamatan juga telah direvisi. Sehingga pelayanan permohonan KRK tidak lagi di kecamatan.

“Pelaksanaan PKKPR kegiatan nonberusaha non-elektronik, telah dilegasikan kepada wali kota. Pendaftarannya disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di daerah,” jelasnya.

Ditambahkannya, Forum Penataan Ruang merupakan amanat Permen ATR/BPN No 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan SK Wali Kota No 66 Tahun 2022, yang terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur eksternal Pemko. (A***s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *