PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Di hari pertama operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh, 25 orang terjaring razia selama satu setengah jam itu. Meski tidak ada yang membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di sekitaran Tugu Adipura harus melaksanakan kerja sosial dengan menyapu sampah yang ada di sekitaran Tugu Adipura, Senin (12/10)
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebut ke depan razia yang dilakukan tidak hanya secara stasioner saja, akan ada petugas yang mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah.
“Saat ini kita pertama kali menegakkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama jajaran TNI-Polri, kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi dan mengikuti aturan yang sudah ada demi mencegah penyebaran virus Corona di Kota Payakumbuh,” kata Devitra.
Devitra juga menambahkan, jadwal Razia stasioner di tiga titik seperti Tugu Adipura, Medan Nan Bapaneh, dan Pelataran Parkir Pasar Ibuh sewaktu-waktu dapat berubah.
“Penegakan aturan bisa saja kita lakukan di beberapa usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk saat ini respon masyarakat dengan penegakan aturan cukup positif, kami menghimbau warga agar terus dapat memakai masker saat keluar rumah,” kata Devitra. (CAN)