Berita UtamaTERBARU

Kapolri Beberkan Penangkapan Teddy Minahasa

149
×

Kapolri Beberkan Penangkapan Teddy Minahasa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologis penangkapan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Penangkapan jenderal bintang dua itu atas pengembangan kasus tindak pidana narkoba di Polda Metro Jaya.

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang masyarakat sipil,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kemudian, Polda Metro melakukan pengembangan dan diketahui mengarah serta melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol dengan jabatan kapolsek. Polisi memeriksa kedua anggota itu, kemudian melakukan pengembangan.

Selanjutnya, didapat identitas seorang pengedar. Berdasarkan pengembangan lanjutan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Buktitinggi.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Hasil pemeriksaan tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ungkap Kapolri.

Kemudian, Polri menggelar kasus tersebut pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022. Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan.

Dia meminta Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono melaksanakan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa. Agar diproses dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Selain itu saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya dan saya minta siapapun itu apakah masy sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekalipun untuk diusut tuntas,” tegas Kapolri.

Irjen Teddy Minahasa baru saja dimutasi Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Namun, mutasi jabatan itu akan dibatalkan Kapolri. (Ril/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *