Berita UtamaKabupaten Lima Puluh KotaTERBARU

Kantor PWI Payakumbuh – 50 Kota ‘DIRUSAK’ Siapa? Pengurus Buat Laporan Polisi

204
×

Kantor PWI Payakumbuh – 50 Kota ‘DIRUSAK’ Siapa? Pengurus Buat Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, RELASIPUBLIK  Persatuan- Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, resmi membuat laporan ke Polres Payakumbuh, terkait adanya aksi perusakan terhadap markas para pilar Ke-4 bangsa ini, yang bertugas di Luak Limopuluah itu. (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota,red)

Ketua PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Drs. Yusrizal didampingi sejumlah pengurus danketua PWI Kota Bukittinggi, membenarkan pihaknya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Kota Payakumbuh, Jum’at (30/10/2020).

“Benar, terkait perusakan kantor PWI tersebut, pengurus PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota sudah membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Payakumbuh, atas terjadinya aksi perusakan tersebut,” ungkap Yusrizal didampingi Bahtaruddin dan Meddy Suhendi.

Diungkapkan Yusrizal, aksi perusakan kantor PWI yang berada di komplek eks kantor Dinas Pertanian Pemko Payakumbuh dan eks kantor Dinas Pertanian Pemkab Limapuluh Kota, di Jalan Ade Irma Suriani Kota Payakumbuh itu, diketahui terjadi saat salah seorang anggota sekaligus pengurus PWI Cabang Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nahar Sago, datang ke kantor PWI tersebut, Kamis (29/10/2020) sekira pukul 09.000 Wib.

Nahar Sago mengaku terkejut, ketika melihat kantor PWI pada ruang bagian belakang telah dirusak dengan cara ditimbuni dengan pasir kerekel dan rumput. Selain itu, kaca lemari dipecah dan spanduk yang dipajang dan berpungsi sebagai merek sekretariat PWI telah diturunkan dan kondisinya telah dirusak.

Yusrizal sendiri mengaku tidak bisa menduga-duga, kenapa kantor PWI tersebut sampai dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Sulit kemungkinan, jika ada pihak marah dan merasa tidak senang jika disebabkan persoalan pemberitaan yang ditulis kawan-kawan wartawan.

Artinya, dugaan itupun tidak beralasan, karena sejauh ini pemberitaan yang dilansir kawan kawan media, baik pemberitaan dilingkungan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, berita-berita yang dilansir sebagian besar adalah berita pembangunan. Kalau pun ada yang membuat berita kontrol sosial, agaknya berita tersebut selalu berimbang karena mengedepankan kode etik jurnalistik.

“Karena perusakan kantor PWI ini sudah merusak nama baik dan marwah insan pers, khususnya wartawan yang bertugas di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kita berharap Polres Payakumbuh segera mengusut dan mengungkap, siapa dalang dan apa motif di balik terjadinya peristiwa perusakan ini,” pungkas Yusrizal.

TANAH DIHIBAHKAN KE KEJARI

Keberadaan kantor PWI Cabang Payakumbuh-50 Kota yang berada di eks kantor Dinas Pertanian Payakumbuh Jalan Ade Irma Suriani Kota Payakumbuh itu, pada hakekatnya meminjam kepada pihak Pemko Payakumbuh.

Belakangan, tanah eks Dinas Pertanian Kota Payakumbuh yang satu komplek dengan kantor eks Dinas Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota, yang awalnya adalah aset Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Barat, konon telah dihibahkan kepada Pemko Payakumbuh. Dan, oleh Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, tanah tersebut dihibahkan pula kepada pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Sejak terjadinya peralihan hak kepemilikan dari Pemko Payakumbuh kepada pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, di lokasi tersebut telah dipajang papan reklame bertuliskan: Dilarang Masuk Tanah ini milik Kejaksaaan Republik Indomesia Cq. Kejaksaaan Negeri Payakumbuh.

Bahkan di katakan ketua PWI kota Payakumbuh-50 Kota, pihak kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyampaikan secara lisan kepadanya, terkait keberadaan kantor PWI di tanah yang baru beberapa bulan di hibahkan Pemko Payakumbuh Kepada pihak Kejari tersebut.

“Jauh Sebelum Ini, pihak Kejari secara lisan telah menyampaikan kepada saya, bahwa area yang dihibahkan Pemko Payakumbuh kepada Kejaksaan akan segera di bersihkan. Namun pihak pemko Payakumbuh yang meminjamkan gedung tersebut belum menyurati PWI begitu juga kejaksaan.” tutupnya

Namun, hingga peristiwa perusakan kantor PWI Cabang Payakumbuh- 50 Kota tersebut terjadi, belum ada tanda-tanda bahwa tanah yang telah dihibahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh itu akan dibangun. Bahkan, beberapa bangunan yang ada di atas tanah tersebut, seperti halnya kantor PWI Cabang Payakumbuh-50 Kota dan beberapa unit bangunan lainnya yang dijadikan tempat tinggal termasuk warung, sampai saat ini masih ditempati dan belum ada tanda-tanda akan di bersihkan dan digusur. (Farhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *