Berita UtamaNasionalPeristiwaTERBARU

KI Pusat Bersetegang Dengan KI Sumbar, Riau dan Sumsel

157
×

KI Pusat Bersetegang Dengan KI Sumbar, Riau dan Sumsel

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK– elesai acara KI Riau Award, pagi nya tiga Komisi Informasi di Sumatera yakni KI Riau, KI Sumbar dan KI Sumsel melanjutkan dengan Focus Group Discussion dengan KI Pusat di ruang rapat Ketua KI Riau.

FGD kali ini menitik beratkan pada penyelesaian sengketa informasi dalam masalah pandemi yang ternyata tidak mengurangi niat masyarakat untuk tetap mengajukan permohonan informasi dan bersengketa di komisi informasi.

Ketua KI Sumatera Selatan bapak Kori Kunci yang di dampingi Hizba Meiridha Badar komisioner bidang menyampaikan, walau masa pandemi pemohon informasi yang bersengketa di komisi informasi masih banyak yakni 50 register.
“Dari 50 register tersebut, semua yang mengajukan sengketa berbadan hukum, yakni LSM” tutur beliau.
“Persoalan yang muncul, mereka datang banyak dan mesti kita antisipasi dgn protokol kesehatan” imbuh nya.

“Sebetulnya sekiranya Badan Publik informatif dan semakin informatif pada masa pandemi ini akan mengurangi potensi sengketa informasi di Komisi Informasi” tegas Ketua KI Pusat I Gede Narayana.
” Nah ini tugas KI mendorong Badan Publik semakin transparan dengan monitoring evaluasi” pinta Bli Gede ini.

Ketua KI Riau Zulfa Irwan yang di dampingi Wakil Ketua Tatang Yudiansyah yang memfasilitasi agenda ini menjelaskan Penyelesaian Sengketa Informasi di KI Riau di selesaikan dgn dua metode, yakni secara standar dan virtual.
“Dari 40 sengketa yg ada di KI Riau kita upayakan penyelesaian dengan mediasi agar pertemuan tatap muka dapat di kurangi” ujar ketua KI Riau

Komisi Informasi Sumbar yang hadir yakni Arif Yumardi juga memberi masukan dalam berbagai persoalan PSI di Sumbar, termasuk seorang PNS menjadi pemohon atau Kuasa Pemohon.
‘Kita menegakan aturan jangan juga melanggar aturan lainnya” tegas Arif. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *