PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat bersama-sama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, melalui LO melakukan pembahasan materi debat, sesuai dengan tahapan pilkada 2020.
Pertemuan dilakukan pada Aula KPU Sumbar, dipimpin langsung Plt ketua Gebril Daulai, Rabu (18/11/2020) dihadiri semua Lo serta tim kampanye Paslon dan stakeholder, guna mengantisipasi ada kerancuan dan masalah pada acara nantinya.
Dalam.pertemuan tersebut, Plt ketua KPU Sumbar Gebril Daulai menyampaikan semua materi debat, termasuk waktu dalam setiap sesi, yang wajib diikuti oleh semua peserta debat pada 23 November di Studi TVRI dan 3 Desmber disebuah hotel dengan disiarkan TV Nasional.
Pada kesempatan itu, masing-masing utusan pasangan calon (Paslon) juga memberi beberapa masukan diantaranya, meminta agar moderator bisa bertindak tegas dan memberhentikan Paslon yang melenceng dari pokok bahasan diskusi.
Selain itu, utusan Paslon juga meminta agar ada tambahan waktu sanggah, agar lebih terinci dalam menyanggah Paslon lainnya, juga meminta agar ada materi pembahasan tentang bencana, karena Sumbar merupakan Etalasi bencana khususnya kota Padang.
Semua masukan dari utusan pasangan calon ditampung, nantinya akan dibawa kedalam rapat internal KPU Sumbar, sehingga semua usulan diketahui bersama oleh semua komisioner.
Pada kesempatan tersebut Gebril Daulai didampingi Kabag Hukum,Tekhnis dan Hupmas KPU Aan Wuryanto, mengatakan, apapun masukan wajib ditampung, tentunya akan dibahas kembali untuk kebaikan dan kesuksesan acara, sehingga pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, menjadi pesta demokrasi “tanpa cedera”.
“Semua masukan akan kita tampung dan akan kita bawa dalam rapat bersama dengan rekan-rekan komisioner lainnya, pada saat ini kita hanya menyampaikan materi debat, agar semua Paslon bisa menyiapkan pada acara tersebut,” ulas Gebril Daulai.
Meskipun acara pertemuan sempat terhenti karena hentakan gempa 5,3 SR yang berpusat di Pessel, namun pertemuan tetap dilanjutkan, dengan santai serta rileks, penuh harmonisasi karena semua memiliki hak setara dalam menyampaikan usulan pada KPU Sumbar.
Diluar itu, adanya indikasi tim pakar debat merupakan pengacara salah satu Paslon, Kabag Hukum,Tekhnis dan Hupmas melalui kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati mengatakan, isu tersbut tidak benar, karena orang yang disebutkan bukan lagi tim pakar debat karena sudah mengundurkan diri pada 16/11/2020 lalu.
“Yang bersangkutan bukan lagi tim pakar atau perumus materi debat, karena sudah mengundurkan diri, jadi kita tidak melibatkan orang-orang yang ada kaitannya dengan partai politik dan pasangan calon,” ulas Jumiati.
Saat ini, KPU terus melakukan kordinasi pada semua pihak, juga pasangan calon agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran, khususnya menyangkut protokol kesehatan.(mckpu)