PAINAN, RELASI PUBLIK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit laporan keuangan tahun 2022 oleh Auditor Kantor Audit Publik Jakarta.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Pessel, Yudi Handri, Kamis (2/11) di Painan.
Dijelaskan Yudi, penghargaan WTP terkait pengelolaan keuangan yang diterima Baznas Pessel itu sudah yang keempat kalinya.
“Laporan keuangan Baznas Pesisir Selatan saat ini sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan 109, yang merupakan Standar Laporan Keuangan Lembaga Zakat dan Lembaga Sosial Kemanusiaan,” ujarnya.
Dikatakan bahwa Baznas Pesisir Selatan telah membuat surat pernyataan pertanggung jawaban atas laporan keuangan tahun 2022 tersebut di atas materai yang ditandatangani oleh Ketua Baznas Pessel, Yose Leonando, dan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Yudi Handri.
Dijelaskan, penerimaan dana zakat bersih Baznas Pessel tahun 2022 sebesar Rp 7.407.303.995, dan 2021 sebesar Rp 8.099.632.441. Penerimaan Bagi Hasil tahun 2022 (404.985) dan 2021 (174.956). Jumlah Penerimaan Dana Zakat tahun 2022 sebesar Rp 7.406.899.009 dan 2021 sebesar Rp 8.099.457.485 pula.
“Sedangkan penyaluran dana zakat untuk masyarakat miskin tahun 2022 Rp 6.287.100.000, dan tahun 2021 Rp 6.652.014.289. Penyaluran dana zakat untuk Fisabilillah tahun 2022 Rp 800.350.000, dan 2021 Rp 3.020.200.000 pula. Selanjutnya penyaluran dana zakat untuk fakir tahun 2022 Rp 101.100.000, dan 2021 sebesar Rp 104.000.000,” terangnya.
Selanjutnya penyaluran dana zakat untuk mualaf tahun 2022 Rp 1.000.000, dan tahun 2021 2.500.000 pula. Jumlah tahun 2022 Rp 7.189.550.000 dan 2021 Rp 9.778.714.289. Surplus (Defisit) dana zakat tahun 2022 sebesar Rp 217.349.009, dan tahun 2021 Rp 1.679.256.804.
“Perlu juga saya jelaskan bahwa saldo awal dana zakat tahun 2022 sebesar Rp 1.375.539.220, dan tahun 2021 sebesar Rp 3.054.796.024. Sedangkan saldo akhir dana zakat tahun 2022 sebesar Rp 1.592.888.230, dan tahun 2021 sebesar Rp 1.375.539.220 pula,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa untuk lebih jelas lagi, masyarakat bisa mengakses atau mendownload laporan keuangan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan itu di website kabpesisir selatan.baznas.go.id/keuangan.
“Hal itu merupakan bentuk transparansi Baznas dalam pengelolaan zakat, sekaligus bentuk keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Baznas Pesisir Selatan tahun 2022 minus biaya operasional sebesar Rp 484.534.000. Terkait minusnya biaya operasional itu, maka diharapkan kepada Pemkab Pesisir Selatan memberikan dukungan biaya operasional Baznas.
“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/5742/SJ tentang Penguatan Kelembagaan dan Dukungan Biaya Operasional Badan Amil Zakat Nasional di Daerah, tutup Yudi. (Yzl)