TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Angka tersebut berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Pengelola Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Satgas Pengelola Data P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.
Sementara itu, berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan.
Dengan kata lain, penduduk miskin ekstrem mempunyai pengeluaran lebih rendah dari penduduk miskin umum. Penduduk miskin umum memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di Kota Surabaya tidak lebih dari Rp. 718.370,-, sedangkan penduduk miskin ekstrem mempunyai pengeluaran per orang per bulan tidak lebih dari Rp. 322.170. (d13)