PESSEL, RELASI PUBLIK – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu, memberikan tanggapan terkait proses pelantikan Walinagari terpilih di Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang belum dapat dilaksanakan.
Salman menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena proses hukum Walinagari sebelumnya belum mengalami putusan final.
“Selama belum ada putusan final, tidak boleh dilakukan proses penggantian Walinagari di Nanggalo,” ujar mantan Camat Sutera tersebut.
Menurut Salman, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Walinagari di Nanggalo yang telah dilakukan saat ini memiliki cacat prosedural.
“Jika pelantikannya dipaksakan, tentu berisiko dari segi hukum,” ungkap Salman.
Sejak awal, DPMDPPKB telah memberikan peringatan kepada Pemerintahan Nagari Nanggalo untuk berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten.
“Kami telah mengingatkan untuk patuh pada aturan, karena jika prosedurnya dilanggar, hasilnya tidak akan sah,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, menyatakan bahwa pihaknya selalu memberikan panduan kepada panitia Pilwanag agar bekerja sesuai dengan prosedur.
“Jika terdapat kekurangan dalam dokumen, seperti surat pengunduran diri bagi kandidat dari unsur Bamus, maka itu harus diperbaiki,” katanya.
Nurlaini meminta panitia untuk mengikuti Peraturan Bupati yang berlaku.
“Saya telah menerima permohonan pemberhentian anggota Bamus yang mencalonkan diri, namun Surat Keputusan (SK) Bupati belum dikeluarkan pada saat pemilihan berlangsung,” jelasnya.
Sebagai hasilnya, pemilihan yang dilakukan mengalami cacat prosedural, sehingga anggota Bamus yang terpilih tidak dapat langsung dilantik.
“Bahkan anggota Bamus Nanggalo yang terpilih sebagai Walinagari masih menerima honorarium hingga saat ini,” tambahnya, merujuk pada pengalaman sebagai Mantan Kabag Keuangan Set. DPRD Pesisir Selatan.