Kriminal

Luar Biasa.Tim Tarantula Amankan 23 Paket Sabu di Ombilin

44
×

Luar Biasa.Tim Tarantula Amankan 23 Paket Sabu di Ombilin

Sebarkan artikel ini

relasipublik.com || Tanah Datar

Dalam rangka menekan dan memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor Tanah Datar, tim Tarantula SatRes Narkoba kembali berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Selasa (10/6) di jorong Ombilin, Nagari Simawang kecamatan Rambatan.

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP. Muhammad Arvi, SH, MH membenarkan kejadian tersebut.

“kejadian berawal dari hasil penyelidikan personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar bahwa W (27th), R(33th) dan F(28th) sering mengedarkan Narkotika dan sering juga melakukan pesta Narkorba di sebuah rumah kosong di jorong Ombilin Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

“Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib petugas bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan W,R dan F. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, serta 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua)paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening” urai M.Arvi.

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas juga menemukan 1(satu) buah paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam tutup botol merek Aqua dan 1 (satu) set alat hisap jenis Sabu/ Bong, serta 3( unit) Ponsel.

Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat sekitar. Dihadapan para saksi W, R dan F mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar milik mereka.

Guna proses penyidikan selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar dan terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup.(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *