Solok, Relasipublik.com – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus menjadi prioritas guna menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Dalam rangka itu, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang laki-laki berinisial GERRY ANDRIAN (26), yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan saat berada di pinggir jalan di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di lokasi kejadian.
“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan pelaku,” ungkap AKP Repaldi.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merek Vivo warna hitam biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi BA 2815 QM yang berada di dekat pelaku.
Seorang warga di lokasi kejadian yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat melihat proses penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kehadiran polisi membuat situasi menjadi lebih aman.
“Kami sebagai masyarakat tentu mendukung langkah kepolisian. Harapan kami, tindakan seperti ini terus dilakukan agar lingkungan kami bersih dari narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, di hadapan petugas dan saksi-saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Solok.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Repaldi. (A3)












