sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Komitmen memberantas kejahatan lingkungan dan peredaran narkotika ditegaskan secara nyata oleh jajaran Polres Tanah Datar. Dalam satu konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Tanah Datar, Selasa (12/05), aparat kepolisian membeberkan keberhasilan pengungkapan dua kasus menonjol yang dinilai meresahkan masyarakat: perdagangan ilegal satwa dilindungi dan peredaran narkotika jenis ganja.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Wakapolres Tanah Datar, Iman Khalid Hari Mardono, didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, Kasat Resnarkoba AKP Harmen, serta Kasi Humas AKP Jondriadi.
Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Datar tidak akan memberi celah sedikit pun terhadap praktik kejahatan yang mengancam kelestarian alam maupun masa depan generasi muda.
“Perdagangan satwa dilindungi dan narkotika adalah dua bentuk kejahatan serius yang dampaknya sangat luas. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
15 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Dijual
Kasus pertama yang diungkap adalah perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi negara karena populasinya terus terancam akibat perburuan liar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Parak Juar, Batusangkar. Tim Reserse kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit mobil Suzuki Carry hitam bernomor polisi BA 1942 EC yang diduga membawa sisik trenggiling untuk diperjualbelikan.
Penyergapan dilakukan saat kendaraan berhenti di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka No. 4, Parak Juar. Dari operasi itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (36) dan SY (65), keduanya warga Nagari Baringin, Batusangkar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 kilogram sisik trenggiling kering yang dikemas dalam karung putih bekas Bulog, satu kotak kardus, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi masih mengintai di daerah. Padahal, trenggiling merupakan salah satu spesies paling diburu di dunia dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ganja Disimpan di Kebun Pisang dan Bawah Kasur
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar juga berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Lima Kaum.
Tersangka bernama Zulfahmi alias Pirok (44), warga Nagari Cubadak, diringkus petugas pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang ganja di dalam jaket milik tersangka. Dari pengakuannya, aparat kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kebun di Jorong Supanjang dan menemukan lagi simpanan ganja yang disembunyikan di rumpun pisang menggunakan kantong kresek hitam.
Pengembangan berlanjut ke rumah orang tua tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM. Hasilnya, petugas kembali menemukan paket ganja yang disimpan di bawah kasur dan di dalam jaket.
Total empat paket sedang ganja berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, plastik pembungkus, jaket, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polres Tanah Datar tengah memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan terorganisir di wilayah hukumnya. Di satu sisi, aparat menyelamatkan satwa langka dari rantai perdagangan ilegal, sementara di sisi lain menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika yang terus menggerus masa depan generasi muda.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut(d13)












