Sumbar,relasipublik – LoPemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Gubernur Mahyeldi mengesahkan kebijakan yang menghapuskan 100 persen tunggakan pokok pajak serta sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, kecuali untuk pajak tahun berjalan. Namun demikian, pembebasan ini tidak mencakup pajak kendaraan bermotor baru dan kendaraan yang keluar provinsi.
Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menilai kebijakan ini sebagai bentuk “pengampunan pajak total” yang memberikan kesempatan langka bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda. “Tunggakan pajak, berapa pun lamanya, akan dibebaskan. Namun ke depan, masyarakat diharapkan lebih taat,” tegasnya.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menambahkan bahwa program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan kedua. Ia memastikan bahwa pelaksanaan program akan mudah diakses di seluruh kabupaten/kota melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
Meski bersifat pembebasan, Pemprov tetap akan menerapkan sistem reward and punishment. Wajib pajak disiplin akan mendapat kemudahan layanan, sedangkan pelanggar akan dikenai sanksi yang lebih tegas.
Informasi teknis mengenai prosedur dan pelaksanaannya akan disampaikan secara resmi oleh Bapenda Sumbar melalui situs web mereka. Program ini dirancang sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, serta berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023. (**)