BeritaDaerahKota PadangPolitikTERBARU

Dihadiri Semua Mitra, Ketua KPU Sumbar Beberkan Pemutahiran Data Pemilih

24
×

Dihadiri Semua Mitra, Ketua KPU Sumbar Beberkan Pemutahiran Data Pemilih

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak 4.122.644 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025.

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta perwakilan stakeholder, termasuk Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, parpol, dan perwakilan media.

“Data ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih secara berkala yang dilakukan KPU sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat secara akurat dan berkelanjutan,” ujar Surya.

Dari jumlah total tersebut, terdiri dari 2.042.583 pemilih laki-laki dan 2.080.061 pemilih perempuan yang tersebar di 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

KPU Sumbar juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri melalui kanal resmi KPU atau datang langsung ke kantor KPU terdekat jika ada perubahan data, seperti pindah domisili, perubahan status, atau meninggal dunia.

“Pemutakhiran data ini adalah komitmen kami untuk memastikan daftar pemilih selalu akurat, mutakhir, dan valid. Ini juga menjadi dasar penting untuk persiapan pemilu maupun pilkada mendatang,” ujar Surya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menjelaskan bahwa sebelumnya KPU kabupaten dan kota di Sumbar telah menggelar rapat pleno penetapan PDPB masing-masing pada 2 Juli 2025, dan hasilnya direkapitulasi di tingkat provinsi.

“Hasil rekapitulasi semester pertama tahun ini menetapkan total 4.122.644 pemilih yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” jelas Medo.

Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, instansi terkait, serta perwakilan partai politik. KPU juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih.

Langkah pemutakhiran data ini dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang, guna memastikan pemilu berjalan dengan prinsip inklusif, partisipatif, dan transparan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *