Berita UtamaSosial & BudayaTERBARU

Kebijakan PRB di RPJMD 2021-2024 Jadi Sorotan Aktivis Kebencanaan Sumbar

348
×

Kebijakan PRB di RPJMD 2021-2024 Jadi Sorotan Aktivis Kebencanaan Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Keberadaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mestinya menjadi payung bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengagendakan atau mengarustamakan isu Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam program kegiatannya.

Untuk itu, semua stakeholder mesti mendorong PRB ini eksplisit disebutkan dalam visi atau dalam salah satu misi dari dokumen RPJMD yang akan di susun oleh Pemprov Sumbar.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Nuwirman, aktivis Jemari Sakato dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar Jemari) dan Coffee Morning Forum-Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Sumbar, Rabu (10/3), di kantor Jemari Sakato di Kawasan Gunung Pangilun, Padang.

Lebih lanjut Nuwirman menyebutkan, hal ini tujuannya agar PRB tidak menjadi isu yang eksklusif sehingga hanya menjadi beban OPD tertentu.

Kegiatan Ngopi dan Coffee Morning ini diikuti lebih kurang 15 orang pegiat kebencanaan Sumbar yang berada di Padang, dengan mengangkat tema “Wajah RPJMD Sumbar 2021-2024, Adakah PRB Menjadi Prioritas”.

“Agenda ini merupakan gagasan bersama Jemari Sakato dan F-PRB Sumbar menyikapi perkembangan kebencanaan di Sumbar,” ujar Nuwirman.

Sementara itu, Khalid Saifullah, Koordinator F-PRB, menyebutkan agenda ini juga mengambil momentum dengan telah dimulainya pemerintahan baru Sumbar di bawah pimpinan Mahyeldi – Audy Joinaldy

“RPJMD menjadi perhatian khusus, karena ini merupakan dokumen perencanaan resmi pertama yang harus disusun oleh tim gubernur,” sebut Khalid.

Salah satu kekhawatiran, lanjutnya, PRB tidak menjadi prioritas dalam visi misi saat pencalonan maupun draft program strategis setelah terpilih, belum memberikan ruang yang khusus untuk PRB.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Nashrian Bahzein, Pemred PadangTV ini, mengemuka berbagai pendapat dan masukan yang cukup strategis.

Robi Syafwar, Direktur Jemari Sakato, yang concern dengan isu tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah menjelaskan secara rinci kaitan antara RPJMD Teknokratis Sumbar dan RPJMD yang akan di susun oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Jika kita tidak segera mendorong isu PRB ekplisit, maka konsekuensinya adalah sulitnya mendesak OPD supaya memasukkan isu PRB dokumen perencanaan OPD seperti Rencana Strategis OPD maupun Renja dan turunan-turunannya. Karena payung besarnya (RPJMD) tidak secara tegas memandatkan. Ini kekhawatiran kita, maka dari sekarang mesti kita suarakan dengan berbagai metode termasuk teman-teman media,” papar Robi.

Peserta diskusi juga menyebutkan bahwa RPJMD Teknokratik yang sudah disusun oleh Bappeda tidak sepenuhnya mengacu pada dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi. Dan ironinya juga, dokumen KRB Sumbar ternyata terakhir di mutakhirkan pada tahun 2015.

Perkembangan kebencanaan yang sangat cepat dan cenderung fluktuatif tidak terdokumentasi secara resmi. Apalagi setahun belakangan, pandemi Covid-19 yang meluluhlantahkan berbagai sendi kehidupan.

Pertanyaannya, bagaimana segala dinamika ini bisa di respon di dalam RPJMD yang akan menjadi wajah perencanaan provinsi sampai 2024 (penutup periode RPJP Sumbar 2005-2025).

Selama lebih kurang 2,5 jam proses diskusi berlangsung, juga menjadi wadah berkeluh kesah atau curhat peserta diskusi. Setidaknya tergambar betapa program PRB yang selama 10 tahun terakhir telah di laksanakan baik oleh pemerintah maupun secara mandiri dikelola oleh berbagai NGO sepertinya tidak berkelanjutan.

Tidak semua daerah baik provinsi, kabupaten maupun Kota sebagai pemilik otoritas sepenuhnya mampu dan mau bekerja secara berkelanjutan di isu ini. Melalui RPJMD yang responsive PRB akan memberikan kesempatan kepada semua stakeholder untuk sama-sama bertanggungjwab memperkuat kesiapsiagaan di segala bidang dan menjadikan Sumbar tangguh bencana.

Terakhir, forum ini merekomendasikan beberapa hal penting yang dianggap bisa mengawal PRB menjadi maisntream dalam pembangunan Sumbar setidaknya untuk 5 tahun ke depan.

Di antara langkah-langkah taktis yang akan dilakukan adalah ;

1). Membentuk tim perumus untuk memastikan proses sinkronisasi rumusan advokasi RPJMD sampai pada teknis usulan nomenklatur PRB.

2). Mengagendakan bertemu dengan Tim Ahli Gubernur untuk sinkronisasi draft teknokratik RPJMD

3). Audiensi dengan gubernur bersama Tim Ahli Gubernur

4). Audiensi dengan Kepala Bappeda Sumbar

5). Hearing dengan Ketua DPRD dan Komisi IV DPRD Sumbar.(Rel/F-PRB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *