Kriminal

Satres Narkoba Polres Sijunjung Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Koto VII

29
×

Satres Narkoba Polres Sijunjung Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Koto VII

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Sijunjung

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (51), warga Jorong Nan IX, Kenagarian Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

RH ditangkap pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB di tepi jalan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. “Kami mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di tepi jalan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti di bawah papan triplek dekat mobil tersangka, disaksikan masyarakat sekitar,” ujarnya, Minggu (10/8).

Dari lokasi awal, polisi kemudian mendapat pengakuan bahwa pelaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Tim bergerak menuju kediaman RH dan menemukan dua kantong plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu, satu kantong plastik bening sedang berisi sabu, satu pipa kaca (pirex) yang sudah dirakit, satu pack plastik klip ukuran sedang, serta satu unit timbangan digital berwarna hitam. Seluruh barang tersebut disimpan di dalam kotak jam tangan merek FN GEEN yang berada di lemari pakaian.

“Total berat keseluruhan barang bukti yang kami amankan mencapai 4,47 gram. RH juga merupakan residivis kasus serupa,” tegas Elfison.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. RH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup(d13/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *