Dharmasraya,relasipublik – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan kekecewaan atas munculnya pemberitaan di beberapa media terkait pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dharmasraya tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah daerah.
Melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sdri. Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami sangat kecewa karena pemberitaan itu disiarkan tanpa konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pemerintah daerah. Akibatnya, muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Rabu (30/10/2025).
Menurut Ummu, ASN yang bersangkutan telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN tersebut juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat sebagai atasan langsung pada 19 Juni 2025.
Meski sudah dibina, ASN yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugas. Sebagai bentuk teguran keras, pemerintah daerah menghentikan pembayaran gaji, namun yang bersangkutan tetap mengabaikan kewajiban kedinasan.
“Proses pemberhentian telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), yang sudah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” jelas Ummu..












