DaerahDPRD Kota PadangPariwara

DPRD Kota Padang Perkuat Transparansi Anggaran, Pokir dan Bansos Kini Wajib Lewat SIPD-RI

10
×

DPRD Kota Padang Perkuat Transparansi Anggaran, Pokir dan Bansos Kini Wajib Lewat SIPD-RI

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang kian memantapkan komitmennya mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Seluruh proses pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hibah, hingga bantuan sosial kini dipastikan berjalan melalui sistem terintegrasi berbasis data.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini membekali seluruh anggota dewan beserta operator masing-masing dengan pemahaman teknis terkait tata cara penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal. Hadir pula jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza, bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Muharlion menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 tentang penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Menurutnya, digitalisasi melalui SIPD-RI adalah langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan perencanaan dan penganggaran berjalan transparan serta berbasis data.

“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Ini bukan sekadar daftar aspirasi, tetapi representasi resmi suara masyarakat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Tak hanya Pokir, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun ini juga diperketat. Dalam pemaparannya, Yenni Yuliza menjelaskan bahwa setiap calon penerima hibah dan bansos wajib mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.

“Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan hibah serta bantuan sosial.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan ketentuan memiliki peruntukan jelas, tidak mengikat, tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus, serta memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Hibah kepada badan atau lembaga hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba dan sosial yang sah secara hukum, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, serta terdaftar pada kementerian terkait. Sementara bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, atau kondisi darurat lainnya.

Yenni merinci, tahapan pengusulan Pokir dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, dilanjutkan verifikasi oleh Sekretariat DPRD, Mitra Bappeda, Perangkat Daerah, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap verifikasi perangkat daerah, dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil.

“Usulan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran,” terangnya.

Ia menegaskan, penguatan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi ini menjadi langkah konkret agar setiap rupiah APBD Kota Padang benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, penguatan regulasi serta pemanfaatan sistem digital diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam membangun tata kelola anggaran yang bersih, inklusif, dan berkelanjutan—serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *