Padang, relasipublik – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akan menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq. Ia menjelaskan langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama perjalanan mudik.
Menurutnya, penerapan pengaturan lalu lintas itu mulai diberlakukan pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan pembatasan tersebut akan tetap berlaku hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Selama periode itu, sejumlah jalur utama di wilayah Sumatera Barat menjadi fokus penerapan pembatasan bagi kendaraan angkutan barang.
Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk jalur sebaliknya.
Pengaturan yang sama juga diberlakukan pada jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya beserta jalur arah sebaliknya.
Meskipun demikian, kebijakan pembatasan ini tidak diberlakukan bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Kendaraan yang membawa hewan ternak, bahan bakar minyak atau gas, pupuk, serta kendaraan pengangkut uang tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan berlangsung.
Sementara itu, kendaraan yang dikenakan pembatasan operasional meliputi kendaraan angkutan dengan tiga sumbu atau lebih.
Selain itu, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, kendaraan pengangkut hasil galian, serta mobil barang yang membawa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) juga termasuk dalam kategori kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tersebut.(*)












